Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat ditemui pewarta seusai pelantikan pengurus PSSI di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/5/2023) (Antara/Fajar Satriyo)
Analisadaily.com, Jakarta - Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengatakan, membaiknya transformasi tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia turut mendongkrak elektoral Erick Thohir.
"Sudah cukup mendongkrak elektabilitas Erick Thohir ketika ingin maju sebagai calon wakil presiden," katanya, dilansir dari Antara, Senin (29/5).
Menurutnya, sepak bola memiliki penggemar yang luar biasa, bahkan menjadi cabang olahraga nomor satu di Indonesia. Oleh karena itu tidak heran bila prestasi yang diraih Timnas Indonesia menambah citra positif masyarakat pada Erick Thohir.
"Bagaimanapun, sepak bola itu menjadi olahraga yang digandrungi oleh sebagian besar rakyat Indonesia," ujarnya.
Dia memaparkan hadirnya berbagai prestasi gemilang membanggakan yang diperoleh Timnas sepak bola Indonesia, salah satunya medali emas Sea Games 2023 Kamboja.
"Rakyat Indonesia itu menanti prestasi-prestasi dari sepakbola Indonesia. Lalu juga menanti pertandingan yang katakanlah menarik antara Indonesia dengan pihak luar, misalkan dengan Argentina," jelas Ujang.
Berdasarkan hasil riset terbaru dari Litbang Kompas elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres menguat dari Januari hingga Mei. Erick Thohir tercatat memiliki peningkatan elektabilitas sebesar 1,4 persen dari 3,1 persen menjadi 4,5 persen. Riset itu membuat Erick Thohir berada di jajaran teratas sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(RZD)