Satlantas Polres Taput Tilang Manual 14 Kendaraan

Satlantas Polres Taput Tilang Manual 14 Kendaraan
Personil Satlantas Polres Taput saat menilang kendaraan yang melanggar aturan lalulintas pada penerapan tilang manual dimulai sejak Senin, (5/6). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Tapanuli Utara menilang sebanyak 14 unit kendaraan roda dua pada awal penerapan tilang manual yang dimulai sejak, Senin (5/6).

Kepala Satuan Lalu lintas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih, mengatakan tindakan tilang manual terhadap 14 kendaraan ini dilakukan karena melanggar aturan lalulintas.

"Seperti melawan arus, memakai knalpot blong, dan pengendara motor yang tidak memakai helm," ujarnya Dahnial, Selasa (6/6).

Pada penindakan tilang manual ini, pihaknya juga turut menyita sebanyak 6 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu surat izin mengemudi (SIM).

"Kemudian mengamankan sebanyak 7 unit kendaraan," tandasnya.

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalulintas.

"Kita menghimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalulintas," tambahnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi