Kasie Bimbad Daker Mekkah, Zulkarnain Nasution (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mekkah - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan dam atau denda sebesar 600 Riyal atau sekitar Rp 2,4 juta dengan kurs sekarang. Keputusan itu disampaikan dalam surat edaran yang ditandatngani Dirjen PHU Hilman Latief, Sabtu (10/6).
Surat Edaran (SE) nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi itu ditujukan untuk Ketua PPIH Arab Saudi 1444/2023. Dalam pendahuluan SE tersebut disebutkan tujuan adalah dalam rangka standarisasi dan perbaikan tata kelola denda agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.
Dalam surat juga disebutkan, harga sudah termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan dan biaya pendistribusian di wilayah Mekkah.
"Pemotongan akan dilakukan di rumah potong hewan Al Ukaisyiah, Mekkah," tambah keterangaan dalam surat tersebut.
Kasie Bimbad Daker Makkah Zulkarnain Nasution diikonfirmasi terpisah, Minggu (11/6) mengatakan, ini sifatnya bentuk ajakan dan imbauan, pengkoordinasian dilakukan agar ada transparansi.
Selama ini, lanjut Zulkarnain, jemaah membayar dam-nya sendiri sendiri, itupun hanya sampai penyembelihan. Artinya besar kecilnya pembayaran dam yang dilakukan jemaah hanya berakhir sampai penyembelihan.
"Insya Allah tahun ini melalui percontohan PPIH Arab Saudi dan kloter untuk memotong di tempat rumah potong hewan yang kita tunjuk sebagai salah satu cara kita menujukkan bahwa hewan dam itu tidak hanya sampai pemotongan tapi sampai distribusi," kata Zulkarnain.
Masing-masing petugas atau jemaah yang ingin membayar dam bersama PPIH, akan mengunjungi hewan dam untuk dipotong dengan penyebutan satu nama dan satu kambing dan diberikan sertifikat telah membayar denda.
"Tahun ini kampanye dam haji harus benar-benar terseleksi dengan baik. Kambing sesuai dengan ukuran syariah dan dapat didistribusikan. Mudah-mudaan jemaah dan petugas sudah bisa mengikuti program ini," harapnya.
Selanjutnya, untuk pengumpulan biaya pemotongan dam dikordinir masing-masing pembimbing sektor atau daker, nanti diatur hari dan tanggal penyerahan biaya.
Dia berharap PPIH Arab Saudi dan kloter yang jemaah membayar dam dapat bersama-sama dalam hal menjalankan program ini.
"Semoga PPIH kloter bisa memberikan pencerahan dalam membayar dam agar adanya transparansi dan akuntabilitas membayar sesuai dengan syariah," pungkasnya.
(KAH/RZD)