Barang bukti ganja dan sabu yang merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba periode Januari hingga Juni 2023 di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Selasa, (20/6). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily,com, Stabat - 113 kilogram lebih ganja dan 19 kilogram lebih sabu yang merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Langkat dari Bulan Januari hingga Juni dimusnahkan di halaman Jananuraga Mapolres Langkat.
" Total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Langkat dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 20 Juni 2023," ujar Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 19.859,6 gram sabu dan 113.577,78 daun ganja kering. Dimana kasus sabu tersangkanya yakni M YA, (39) warga Jalan Banten Gang Rasmi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan MZ AR, (30) penduduk Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian kasus ganja tersangkanya yakni SS, (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat,
AS, (29) penduduk Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Dusun Rahayu Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.
Pengungkapan tindak pidana narkotika, sambung Kabag Ops, sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh, Langkat, Binjai dan Medan, sedangkan ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung
" Modus yang dipergunakan yakni menjemput sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni dan ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung," pungkasnya.
Ditambahkannya, bahwa masyarakat yang diselamatkan dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita yakni dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 orang.
Sementara kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000, dengan asumsi harga sabu 1 miliyar perkilogram dan Rp 1 juta perkilogramnya. Sedangkan pengujian barang bukti narkoba dilakukan oleh Bidang Labfor Polda Sumut.
(HPG/CSP)