Sidang Kasus Paino, Saksi Akui Buang Senpi di Ladang Jagung

Sidang Kasus Paino, Saksi Akui Buang Senpi di Ladang Jagung
Majelis Hakim menyaksikan saksi saat memperagakan pertama kali menemukan senjata api didalam bagasi sepeda motor miliknya (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, di ruang sidang Prof Kusuma Admaja, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan tersebut, batal dilaksanakan, pasalnya masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar kesaksian dari saksi mahkota jangan dulu dihadirkan, mengingat masih ada dalam daftar saksi yang belum memberikan keterangan dipersidangan.

" Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," ujar Ladys Bakara saat memimpin persidangan, Kamis (22/6).

Dalam sidang tersebut, pihak JPU mengatakan salah seorang saksi yang seharusnya memberikan keterangan, belum ada konfirmasi lebih lanjut hingga sidang berlangsung.

Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa juga batal menghadiri sidang secara langsung, namun mengikuti persidangan masih secara daring, dimana sebelumnya Majelis Hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sementara itu, pihak JPU dalam persidangan tersebut sebelumnya telah menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api yang diduga digunakan untuk menembak Paino, yakni Rudi Sembiring warga Binjai dalam kesaksianya menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan didalam bagasi sepeda motornya.

Sebelum penemuan senjata api tersebut, saksi Rudi mengakui jika dirinya ada berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Sky Garden, saat itu ada urusan pembayaran uang sewa mobil antara Tosa dan saksi. Selanjutnya Tosa ada meminjam sepeda motor milik saksi.

" Pinjam dulu keretamu, biar dipake sebentar oleh anggotaku", sebut saksi menirukan perbincangan dirinya dengan Tosa saat itu.

Kemudian kunci sepeda motor diserahkan saksi kepada anggota Tosa yang diketahui bernama Heriska Wantenero alias Tio (yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan Paino).

Sepeda motor miliknya pun dibawa pergi oleh Tio berboncengan dengan temannya yang tidak dikenal saksi, dan dia juga tidak tau kemana perginya. Sementara Tosa masih berada dilokasi (Sky Garden) bersama saksi.

Selang beberapa menit kemudian Tio pun kembali, dan langsung mengembalikan kunci sepeda motor saksi diatas meja, lalu mereka membubarkan diri, saksi pun pergi menuju rumahnya, diperjalanan saat mengendarai sepeda motornya hujan pun turun.

Setelah itu saksi berhenti untuk mengambil mantel, nah saat mengambil mantel itu lah, dia melihat ada benda dari besi seperti sepucuk senjata api atau pistol didalam bagasinya.

" Saya berhenti karena hujan, dan kemudian saat mengambil mantel, saya melihat ada benda dari besi seperti senpi di bagasi sepeda motor," ungkap Saksi.

Saksi saat itu merasa heran dan khawatir atas penemuan senjata api tersebut, karena dirinya tidak pernah ada meletakan atau pun tidak pernah mengetahui benda seperti senjata api tersebut dibagasi sepeda motornya.

Lalu saksi berinisiatif membuang senjata api tersebut ke lokasi ladang jagung yang berada disekitar Tunggorono Binjai, karena merasa benda itu bukan miliknya. Dia juga tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, karena takut nantinya dituduh sebagai pemilik senjata api itu.

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menolak kesakisan yang disampaikan oleh Rudi dan menyanggah keterangan saksi atas adanya pinjam mememinjam sepeda motor saat pertemuan di Sky Garden tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi