Ini Klarifikasi PT Tanimas Soap Industries

Ini Klarifikasi PT Tanimas Soap Industries
Ini Klarifikasi PT Tanimas Soap Industries (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT. Tanimas Soap Industries mengklarifikasi terkait pemberitaan 'Diduga Cemari Lingkungan, Perusahaan Sabun di Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut'.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Manager Legal PT. Tanimas Soap Industries, Robin Hakim Simanjuntak dengan nomor: 002/TSI/VII/2023, Selasa (4/7).

Adapun klarifikasinya bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari seseorang yang bernama M. Rangga Budiantara atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries, berlokasi di Patumbak bahwa hal itu adalah tidak benar.

"Jika pabrik PT. Tanimas Soap Industries melakukan pencemaran lingkungan, sebab pengelolaan limbah di pabrik kami dilakukan secara baik sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang secara rutin sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, bahwa permasalahan dengan M. Rangga Budiantara pada dasarnya dilatarbelakangi oleh permintaan agar dibelinya tanah oleh PT. Tanimas 'yang diklaim miliknya' berjarak lebih kurang 700 meter dari lokasi pabrik dengan harga di atas harga pasar, (Rp700.000 per meter).

"Namun karena tidak adanya kesesuaian harga (ditawarkan Rp350.000 per meter oleh PT. Tanimas), maka pihak M. Rangga Budiantara justru menuduh perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan, yang patut diduga tentunya hal ini merupakan bahagian dari rencana yang tidak baik dari M. Rangga Budiantara," ucap Robin.

"Bahwa perlu kami sampaikan juga, jikalau sesungguhnya tanah yang dimiliki oleh M. Rangga Budiantara, merupakan milik keluarga Van Cuson Sianturi, walaupun pihak M. Rangga memiliki Sertifikat Hak tanah, namun patut untuk dicermati akan kemungkinan adanya 'Mafia Tanah' atas persoalan ini, yang mencoba melakukan upaya pemerasan dengan dalil adanya pencemaran lingkungan," jelas Robin.

Terkait pengelolaan limbah pabrik, PT. Tanimas Soap Industries memiliki tata cara pengelolaan atas limbah cair melalui kolam IPAL yang telah sesuai dengan standard lingkungan hidup.

"Bahkan sebelum limbah cair dibuang ke media sungai atau parit, kadar baku mutu limbah cair telah memenuhi parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah," tandas Robin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi