Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, saat bertanya langsung sama ketiga tersangka, Jumat (7/7). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap AS (30), A (53) dan SB (54), karena sengaja memasukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana orang perorangan.
Informasi diperoleh tim ada dua tempat di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
"Dari sana tim menangkap dua orang di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di rumah terlapor beserta empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," kata Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (7/7).
Sementara di Jalan Gereja di sebuah hotel di Asahan, petugas menangkap 14 calon PMI beserta satu orang terlapor.
"Kedua orang terlapor beserta 18 orang calon PMI itu langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna diperoses sesuai hukum yang berlaku," ujar Ahmad.
Yusuf mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp.2.000.000, 3 unit handphone, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA dan satu unit mobil warna silver BK 1547 VT.
Dia menambahkan, calon PMI berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjungbalai," tambah Ahmad,
(RM/CSP)