Pasar Induk (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras A Silaban mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi.
“Penggeledahan terkait pemasangan tembok penahan Pasar Induk tahun 2019,” kata Hiras, Sabtu (8/7).
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik khusus didampingi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tebingtinggi, M Iqbal Nasution, tidak ada menemukan beberapa dokumen kontrak dan SP2T.
"Tapi, ada juga beberapa dokumen yang sudah kita amankan dan langsung dibawa ke kantor. Kasus ini masih berjalan, dan tujuan penggeledahan guna melengkapi bukti proses selanjutnya," sebut Hiras.
Menurut Hiras, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Kantor LPSE. Dari berbagai keterangan menyebutkan, pembangunan tembok penahan pada tahun anggaran 2019 pada Pasar Induk besaran biaya mencapai Rp 400 juta. Tapi, tembok itu hingga kini masih amblas dan belum diperbaiki.
Masih menjadi perhatian, pembangunan Pasar Induk itu dari awal sudah bermasalah. Sementara untuk memperbaiki tembok harus mengeluarkan dana ratusan juta.
Masyarakat Kota Tebingtinggi berharap pihak Kejari Tebingtinggi agar terus menindak siapa saja yang terlibat di dalamnya.
(CHA/RZD)