Sempat Kabur Selama 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Sempat Kabur Selama 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap
Pelaku penganiayaan mengenakan rompi oranye saat berada di Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap NAB (38), pelaku penganiayaan terhadap DSP (42).

"Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi, Jumat (14/7).

Dia mengungkapkan, korban sebelumnya telah melaporkan tersangka NAB pada 23 Januari 2023. Dalam laporannya, dia mengatakan tersangka melakukan penganiayaan saat hendak berdagang di salah satu pesta di Aek Ristop Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung 23 Januari 2023.

Dia mengatakan, penganiayaan berawal ketika korban waktu itu sedang menyusun barang dagangannya. Setelah selesai menyusun dagangannya, selanjutnya korban pergi sebentar.

"Setelah kembali tiba-tiba korban melihat barang jualannya sudah berpindah tempat dan tempatnya itu sudah ditempati oleh tersangka," ucapnya.

Atas hal tersebut lalu korban menanyakan tersangka. Namun keduanya cekcok mulut, sehingga tersangka langsung memukul wajah korban hingga memar.

"Setelah kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres," pungkasnya.

Dia mengatakan, setelah diproses dan terpenuhi unsur pidananya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak pernah hadir dan diduga kabur dan menghilang setelah kejadian.

Belakangan tersangka diketahui sudah kembali ke rumahnya, sehingga Kamis 13 Juli 2023 petugas langsung melakukan penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah resmi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 351 ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan penjara," imbuhnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi