Hadi Tjahjanto Serahkan 1.117 Sertifikat Bidang Aset di Sumatera Utara

Hadi Tjahjanto Serahkan 1.117 Sertifikat Bidang Aset di Sumatera Utara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi usai acara penyerahan sertifikat aset pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, di Medan, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Analisadaily.com, Medan - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan 1.117 sertifikat bidang aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Medan, Sumatera Utara.

"Sertifikat ini bertujuan menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasi oleh pihak swasta," kata Hadi saat acara penyerahan sertifikat aset pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilansir dari Antara, Kamis (20/7).

"Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bidang tanah yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini semuanya sudah dilakukan dilakukan pengukuran, hanya menyerahkan berkas-nya.

"Kemudian kita minta, pemerintah kabupaten/kota menunjukkan lokasi dan batas tanahnya, karena ada sebagian tanah itu yang masuk di kawasan hutan," ucapnya.

Selain menyelamatkan aset, sertifikat aset milik pemerintah daerah juga sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga, kedepannya aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum.

"Namun dengan identifikasi yang kita dapatkan dari lapangan, maka dengan waktu dekat kita akan segera menyelesaikan aset milik pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengingatkan kepada Bupati dan Wali kota untuk selalu menjaga aset pemerintah daerah dengan melakukan inventarisasi aset yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat.

"Sehingga tidak ada lagi yang melakukan gugatan hukum untuk merampas aset di kemudian harinya.Kalau sudah dituntut dan kita selalu kalah dan kalah gitu. Karena kita tidak menyiapkan dokumen sertifikat," ujar Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menuturkan dengan dilakukan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN, aset pemerintah daerah terinventarisasi dengan baik dan lengkap dengan dokumen yang dimiliki.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi