Dua bendera, Amerika Serikat (AS) dan China, berkibar bersama di sebuah tiang. Menlu China Qin Gang menyatakan stabilitas hubungan China-AS merupakan hal yang menentukan bagi masa depan dunia. (ANTARA/Xinhua)
Analisadaily.com, Washington - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, didakwa bersalah oleh hakim federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat yang dihadapi Trump. Jaksa khusus, Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik sang mantan presiden AS. Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020. Dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020 itu Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara. Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump "secara sadar" berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi. Trump juga dianggap terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu. "Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," kata hakim. Kebohongan-kebohongan yang disebutkan dewan juri adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan dan bahwa dialah yang sebetulnya menang. Menanggap dakwaan itu, Trump langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus itu "tidak lebih dari bab busuk dari usaha terbaru yang dilancarkan Keluarga Kriminal Biden". Menurut Trump, keluarga Biden dan Departemen Kehakiman AS terus berusaha mencampuri Pemilihan Presiden 2024, "karena Presiden Trump tanpa terbantahkan menjadi calon terkuat." Smith mengimbau warga Amerika membaca sendiri dokumen dakwaan terhadap Trump itu. Ia juga berjanji mengupayakan persidangan cepat "agar bukti yang kami miliki bisa diuji di pengadilan dan dihakimi oleh dewan juri dari warga sipil."(CSP)