PK Moeldoko Ditolak, Lokot: Masih Ada Keadilan di Republik Ini

PK Moeldoko Ditolak, Lokot: Masih Ada Keadilan di Republik Ini
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution, berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan professional serta memberi rasa adil yg jelas bagi kebenaran.

“Putusan PK ini sangat kami tunggu, dan kami menyatakan masih ada keadilan di Republik ini,” kata Lokot, Rabu (10/8).

Kata dia, putusan ini sebagai hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ucapnya.

“Putusan PK ini juga satu kado terindah buat Ketua Umum Partai Demokrat, yang berulang tahun ke 45 tahun pada 10 Agustus ini,” sambung Lokot.

Tak hanya itu, Lokot menegaskan, kader-kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut pasti seperti mendapatkan penghargaan yang luar biasa, karena para kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut sangat paham serta mengetahui secara utuh bagaimana KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di Deliserdang itu digelar.

Bahkan, para kader Ketika itu hampir meyebabkan terjadinya bentrok dengan massa yang luar biasa, dan diduga dikerahkan oleh panitia KLB.

“Kami melihat langsung bagaimana kekuatan kekuasaan itu hadir di KLB, sehingga kader dan pengurus Partai Demokrat tak bisa menghentikan KLB itu terlaksana,” tambahnya.

Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 dan diputuskan oleh majelis hakim yang mengadili yakni, Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Dalam putusanya pada Kamis 10 Agustus 2023 berbunyi Tolak. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.

Moeldoko melakukan gugatan ke pengadilan tingkat pertama hingga kasasi ke Mahkamah Agung dan terakhir PK di Mahkamah Agung setelah permohonan untuk pengesahan kepengurusan yakni Ketua Moeldoko dan Sekjend Jhonny Allen Marbun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak oleh Kemenkumham.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi