Dua terduga pelaku pencurian handphone dengan modus pura-pura jadi pembeli kini diamankan Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (15/8) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap dua pemuda diduga pelaku pencurian handphone di sebuah toko di kawasan Kota Kuala Simpang.
Modus operandi pelaku pura-pura menjadi pembeli kemudian membawa kabur ponsel saat penjaga counter lengah.
"Identitas pelaku yang diamankan berinisial MA, 37 tahun dan MSJ, 27 tahun. Keduanya adalah warga Sei Lepan, Kabupaten Langkat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Riski Muslim, Rabu (16/8).
Riski menjelaskan, aksi tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.15 WIB. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yaitu pemilik toko/counter penjualan ponsel "Raja Seluler" di Kota Kuala Simpang. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang kabur naik sepeda motor ke arah Sumatera Utara.
"Kami mendapat informasi kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. Personel langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," sebut Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan introgasi singkat, lanjut Kasat, kedua pria ber-tato tersebut diboyong ke Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses secara hukum.
Pihaknya menambahkan, tersangka spesialis pencurian ponsel MA dan MSJ diamankan beserta barang bukti berupa tiga buah handphone baru masing-masing merek Oppo A77S warna hitam, merek Vivo Y125 warna hitam dan merek Realme Note 11 Pro warna hitam.
"Atas pencurian ini korban atau pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
(DHS/CSP)