Seorang Pekerja Migran Indonesia setelah bersama keluarga di Bandara Internasional Kualanamu. (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Seorang anak laki-laki pekerja migran Indonesia (PMI) Nonprosedural (ilegal) dipulangkan ke Indonesia, Rabu (16/8) pukul 10.30 wib.
Pria berusia 14 tahun itu anak dari perkawinan (alm) Isa warga Malaysia dan ibunya Sri Mami warga Indonesia.
Setibanya di Kualanamu dijemput kelurga dari ibunya, Mairi, warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Ade Frima Koesnanda didampingi Rita Anggriyani yang dikonfirmasi membenarkan pemulangan seorang anak PMI Nonprosedural tersebut.
"Ya, anak tersebut dipulangkan lantaran yang bersangkutan belum terdaftar sebagai warga negara Malaysia kendati ayahnya warga negara Malaysia," kata Ade.
Kata Ade, anak ini juga dipulangkan lantaran sejak berumur 1 minggu ayah si IA, sudah meninggal, sedangkan ibunya pergi meninggalkannya dan sejak saat itu diasuh oleh kakeknya di Malaysia,sampai berumur 2 tahun. Setelah itu diasuh bibiknya adek dari ayahnya hingga remaja.
"Jadi kondisi anak ini tidak kenal sama kedua orangtuanya, makanya di pulangkan ke Indonesia dan sementara diasuh keluarga dari ibunya di Deliserdang," ujarnya.
Sementara keluarga dari Malaysia dan Indonesia sejauh ini tidak mengetahui keberadaan ibu anak itu.
"Ayahnya meninggal sementara ibunya Sri Mami kewarganegaraan Indonesia tidak diketahui keberadaannya hinggasaat ini," tambah Ade.
Petugas BP3MI Sumut, Rita Anggriyani, menjelaskan pihaknya dalam hal ini memfasilitasi kedatangan anak warga Indonesia tersebut di Kualanamu.
"Setelah dilakukan pendataan dokumen pada yang bersangkutan diserahkan pada pihak keluarga dan disaksikan kedua belah pihak," pungkasnya.
(KAH/CSP)