Polda Sumut Ungkap Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antarprovinsi

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antarprovinsi
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memaparkan kasus ATM di Mapolda Sumut, Rabu (23/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi.

Dalam pengungkapan itu tiga dari lima tersangka ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda, mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa para pelaku itu sudah beraksi 15 lokasi dalam enam provinsi.

"Tiga berhasil ditangkap. Sementara, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron)," katanya didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (23/8).

Kapolda menuturkan dalam aksinya para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawana tersangka meraup lebih Rp 3 miliar. Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi.

"Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP," tuturnya.

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Kapolda menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini," katanya.

Agung menambahkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi