62,9 Hektare Lahan "Dirampas" Perusahaan

Warga Tuntut Segera Ganti Untung

Warga Tuntut Segera Ganti Untung
Teks foto: VERIFIKASI: Pihak PT AR, Polres Tapsel dan pengacara serta warga yang tanahnya masuk dalam areal PT AR saat melakukan verifikasi lahan yang dikuasai perusahaan tersebut, Rabu (13/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batangtoru - Delapan warga Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, selaku pemilik lahan seluas 62,9 hektare yang tanahnya "dirampas" perusahaan tambang PT Agincourt Resources Martabe Gold selama 11 tahun, melakukan peninjauan dan verifikasi kembali ke lokasi lahan, Rabu (13/9).

Saat peninjauan, pemilik lahan turut didampingi kuasa hukumnya, yakni, Dr. OK. Isnainul, SH, MH, DT, Zulfikar, SH, CPM, Erwinsyah Dimyati Lubis SH, petugas Polres Tapsel juga pihak perusahaan tambang emas tersebut.


Kedelapan warga yang menuntut hak ganti untung kepada perusahaan PT Agincourt Resources Martabe Gold itu, yakni, Suparman Raharjo, Marwan Tanjung, Syahri Efendi, Novida Hanum, Jernih Marbun, Marlan Pohan,Nurcahaya Tanjung dan Lina Gaja.


Kuasa Hukum kedelapan warga, Dr. OK. Isnainul, SH, MH didampingi DT, Zulfikar, SH, CPM dan Erwinsyah Dimyati Lubis S.H., M.H, usai peninjauan mengungkapkan, peninjauan yang dilakukan sekaligus verifikasi posisi lahan sah milik warga yang berada di sekitar Ramba Joring Desa Napa dalam areal yang dikuasai PT AR Martabe Gold itu, merupakan tindak lanjut dari pengaduan kedelapan warga ke Polres Tapanuli Selatan didampingi kuasa hukum, pada 10 Maret 2023 dengan nomor surat yakni, STPL No STTPL/B/107/III/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.


"Kehadiran kami ke PT AR Martabe Gold kedua kalinya ini terkait masalah ini. Hal yang menggembirakan, saat peninjauan, klien kami atau pemilik tanah dapat menunjukkan letak dan batas batas lahan milik mereka dengan pasti," jelas Dr. OK. Isnainul, SH, MH.


Sudah terbukti, data fisik maupun data yuridis membuktikan bahwasanya tanah tersebut memang milik delapan warga, selaku klien. "Harapan kami pihak PT Agincourt beritikad baik mengganti hak klien kami itu. Sebab, persoalan ini sudah lama ditunggu klien kami sebagai pemilik sah tanah. Mereka berhak secara hukum atas tanah yang telah diambil atau dikuasai paksa oleh PT Agincourt,” tegasnya kemudian mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tapsel yang sudah kooperatif memasilitasi dan menjalankan proses hukum demi kliennya untuk mendapatkan hak-haknya atas tanah tersebut.


Sementara itu, salah seorang pemilik lahan, Suparman mengatakan, tahun 2012 persoalan lahan ini sudah pernah dimediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapsel, seperti Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapsel, Kabag Pertanahan, Camat Batang Toru dan Kades Napa, Kecamatan Batangtoru.


Lalu, pihak perusahaan minta warga, agar membuka rekening bank, untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Namun hingga kini, ganti untung itu belum terwujud. Merasa dirugikan atau dipermainkan oleh perusahaan, untuk mendapatkan haknya, dengan didampingi kuasa hukum, warga melapor ke Polres Tapsel.


Pemilik lahan lainnya, Nur Cahaya Tanjung berharap persoalan tersebut lekas tuntas. Sebab, yang mereka gugat itu hak sah mereka. Ia juga berterima kasih kepada kuasa hukum dan Polres Tapsel yang sudah bekerja sesuai aturan hukum. Dia juga berharap petugas lebih memihak masyarakat yang memperjuangkan haknya lebih dari 10 tahun itu. "Terima kasih juga kepada kuasa hukum dari Kantor Hukum Erwinsyah Dimyati Lubis S.H., M.H,.," pungkasnya.


Terkait persoalan tersebut, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono melalui keterangan persnya mengatakan, klaim lahan masyarakat yang disebut berada di Ramba Joring, salah satu pit di area operasional PT Agincourt Resources (PTAR), berdasarkan hasil penunjukan lahan oleh masyarakat yang bersangkutan, lahan yang diklaim tersebut ternyata bukan berada di area pit Ramba Joring, melainkan di area pit Purnama.


Purnama adalah salah satu pit yang dikelola PTAR yang berada di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru. PTAR telah melakukan aktivitas pembebasan lahan di area pit tersebut pada tahun 2008 dengan bantuan Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan. PTAR mulai melakukan aktivitas operasi di pit Purnama pada tahun 2011.


Sementara PTAR menegaskan bahwa seluruh tanah yang digunakan untuk operasional tambang PTAR, perolehan dan penguasaannya telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PTAR telah melakukan pembayaran penuh kepada seluruh pemilik lahan yang berhak untuk melepaskan tanah mereka setelah melalui berbagai proses verifikasi.


PTAR menghargai upaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mempersilakan masyarakat untuk memperjuangkan dan menggunakan haknya sesuai peraturan yang berlaku.


"PTAR berkomitmen penuh untuk terus menjalankan operasional tambang secara bertanggung jawab dan selalu berupaya memberikan kontribusi signutifikan yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," demikian pernyataan persnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi