Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang merekomendasikan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Tamiang melalui surat Nomor 800/1825 perihal mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekda.
Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 8 September 2023, serta ditembuskan ke Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh. Surat sifat segera ini berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8/2023 tentang Rekomendasi DPRK Terhadap Manajemen Kepegawaian bagi PNS Dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Surat dewan minta copot Sekda ini pun sudah beredar di kalangan ASN dan internal dewan. Di dalam isi surat tertulis tiga poin. Mutasi jabatan Sekda Aceh Tamiang tertuang pada poin 3.
"Terhadap jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang agar segera dipercepat proses mutasi sebagaimana rekomendasi yang kami sampaikan," bunyi poin 3 surat DPRK, Senin (2/10).
Adapun alasan parlemen Aceh Tamiang minta Sekda Asra diganti sangat sederhana, yakni jarang mengikuti rapat dengan anggota dewan.
"Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK dan juga Ketua Baperjakat jarang mengikuti rapat pembahasan maupun rapat-rapat paripurna yang diagendakan DPRK Aceh Tamiang," lanjut isi poin ketiga surat tersebut.
Sementara pada poin pertama surat rekomendasi dewan menyebutkan, bahwa Keputusan DPRK Aceh Tamiang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 4 Juli 2023 dan ditindaklanjut atas keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh Pj Bupati.
Kemudian poin kedua isinya menegaskan, dalam rangka melaksanakan azas umum pemerintah yang baik (AUPB) serta terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legeslatif, DPRK meminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun dari tiga pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang baru satu orang yang tandatangani surat tersebut yaitu Wakil Ketua I Fadlon. Sementara Ketua DPRK Suprianto dan Wakil Ketua II Muhammad Nur belum ikut teken.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, tidak menampik adanya surat rekomendasi minta pergantian Sekda tersebut. Namun dia tidak tahu siapa yang mengonsep isi surat itu.
"Saya tahu, tapi belum menandatangani surat itu karena masih perlu dipelajari lebih lanjut," kata dia.
Suprianto memahami urusan mutasi pejabat ASN termasuk Sekda itu sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, tidak mesti harus ada surat rekomendasi dari dewan.
"Saya tau surat itu setelah disodorkan oleh Pak Nur. Saya lihat Pak Nur pun belum meneken," ucap Suprianto.
(DHS/CSP)