Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus, saat paparkan kasus suami bakar istri (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, meringkus tersangka yang membakar istrinya dengan menyiramkan bensin dari salah satu gudang barang bekas di Kelurahan Sungai Liput, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tersangka BS alias B (26) warga Gang Buntu, Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, ditangkap dari tempatnya bekerja di gudang botot," kata Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus, Senin (16/10).
Dijelaskan, peristiwa suami tega membakar dengan menyiramkan bensin ke tubuh istrinya terjadi di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis(5/10) sekita pukul 11.30 WIB.
Korbannya ANH (istri siri pelaku) (16) warga Kabupaten Langkat dan Kasdiana alias Dedek (36) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan, pada Kamis (5/10) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka BS alias B datang ke rumah saksi Eviana untuk berjumpa dengan ANH (korban). Setelah keduanya bertemu, mereka bertengkar di belakang rumah saksi.
"Setelah bertengkar korban masuk ke dalam rumah dan meninggalkan pelaku di belakang kediaman saksi, dan korban tiduran di ruang depan rumah bersama dengan temannya, Kasdiana alias Dedek, sementara tersangka masih tetap menunggu di belakang rumah saksi," jelasnya.
Kemudian pelaku menyuruh anak saksi, Eviana untuk membeli satu botol bensin. Setelah dibeli, minyak tersebut dia isikan ke tangki sepeda motornya, dan sisanya dibawanya ke dalam rumah.
"Selanjutnya dia masuk ke rumah sambil membawa sisa bensin dalam botol air mineral besar dan langsung menyiram ke badan korban, dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang diisapnya ke korban," ungkap Hendri.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi, dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelahnya. Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana langsung membangunkan ibunya yang sedang tidur di dalam kamar rumah mereka.
Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada di kamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. Kemudian korban keluar dari rumah saksi dan meminta pertolongan masyarakat, setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Pangkalan Berandan.
"Atas kejadian tersebut korban ANH mengalami luka bakar di wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebalah kiri, sedangkan temannya Kasdiana alias Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi Elviana, antara pelaku BS alias B dan ANH mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki-laki, keduanya (korban dan pelaku) sudah pisah selama satu minggu.
Bahkan beberapa hari, dari keterangan saksi, korban tinggal di rumah Elviana dan dia juga menjelaskan pertengkaran antara keduanya dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Selanjutnya, Jumat (13/10) pukul 18.00 WIB, KapolsekPpangkalan Brandan AKP Bram Candra mendapat informasi pelaku sedang berada di daerah Sei Liput, Aceh Tamiang.
"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang," ujar Hendri.
Sesampainya di Aceh Tamiang, personel Polres Langkat melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bekerja di gudang botot.
"Kemudian menangkap pelaku di gudang pengumpulan barang bekas dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan," pungkas Hendri.
(HPG/RZD)