Sahuti Pandangan Prof Ridha Terkait SOP Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Dewas Tirtanadi: Perlu Pengawas Internal

Sahuti Pandangan Prof Ridha Terkait SOP Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Dewas Tirtanadi: Perlu Pengawas Internal
Sahuti Pandangan Prof Ridha Terkait SOP Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Dewas Tirtanadi: Perlu Pengawas Internal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kekerasan seksual yang terjadi di dunia kerja masih menjadi ancaman nyata bagi para pekerja terkhusus wanita dalam suatu perusahaan. Sehingga, Standar Operasional Kekerasan Seksual (SOP-KS) dalam lingkup perusahaan baik swasta dan perusahaan milik negara dianggap penting untuk diterapkan.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Andry Mahyar Matondang, SH. MH kepada awak media, Selasa (24/10).

"Kekerasan Seksual sendiri sudah diatur dalam PP 54 tahun 2017 maupun perundang-undangan negara. Hanya saja banyak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam dunia kerja tidak melaporkan apa yang dialaminya karena berbagai faktor, seperti takut kehilangan pekerjaan dan sebagainya," ujar Andry Mahyar.

Apalagi sambung Andry, jika pelaku kekerasan seksual merupakan pimpinan atau memiliki jabatan tinggi dalam satu perusahaan.

"Bukan tidak mungkin itu terjadi. Jika korban berani melaporkan maka ini akan ada pidana yang mengancam pelaku. Namun jika si bawahan yang menjadi korban dari kekerasan seksual tak berani melaporkan maka kasus ini akan hilang begitu saja," ujarnya lagi.

Untuk itu, agar para karyawan bisa terlindungi, lanjut Andry SOP-KS sangat perlu diatur dalam perusahaan. Sehingga ada rambu-rambu yang memagari para karyawan agar merasa nyaman saat bekerja.

"Untuk implementasinya perlu dibentuk satuan pengawas internal (SPI) di suatu perusahaan agar SOP-KS bisa berjalan sesuai diinginkan," tutur Andry.

Untuk diketahui, pernyataan Andry Mahyar menyahuti pandangan dari Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI), Prof. Dr. dr Ridha Dharmajaya, SP BS (K).

Sebelumnya, Prof Ridha mengutarakan Standar Operasional Prosedur Kekerasan Seksual (SOP-KS) perlu diatur dan masuk dalam lembaga perusahaan.

Hal itu dilakukan agar para pekerja di perusahaan swasta ataupun pegawai pemerintahan memiliki pedoman dan payung hukum serta mengetahui bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran hukum yang dialami.

Sebagai Guru Besar Fakuktas Kedokteran USU, Prof Ridha menyampaikan dukungan SOP-KS itu sebagai sikap kekhawatiran akan peningkatan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Di mana, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO di Indonesia sebanyak 1.721 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 83 persen dari tahun sebelumnya.

"Bagus sekali. SOP Kekerasan Seksual penting disampaikan. Para pekerja, terutama perempuan akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kekerasan seksual dilakukan oleh atasan atau rekan kerjanya. Sehingga hak-haknya bisa terlindungi," ungkap Prof Ridha.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi