Prof Ridha (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI) Prof.Dr.dr Ridha Dharmajaya Sp BS (K) kerap memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam platform pinjaman online (Pinjol).
Menurut guru besar di Fakultas Kedokteran itu, Pinjol bisa menjerat masyarakat terutama yang tidak memahami perbankan. Apalagi, kecenderungan masyarakat memanfaatkan pinjol lebih ke arah konsumtif.
"Saat kondisi ekonomi kian sulit, pinjol hadir membujuk dengan iming-iming yang begitu manis. Bahkan, tak jarang masyarakat meminjam untuk konsumtif dan pencairan pinjaman didapat dengan proses yang begitu mudah,” ungkap Prof Ridha beberapa waktu lalu.
Dirinya juga menilai, saat masyarakat sudah terjebak di dalamnya maka akan sangat sulit untuk keluar.
“Pinjol ini bahaya. Kita akan terjebak di dalamnya dan sulit untuk keluar. Apalagi masyarakat kita banyak yang tidak paham perbankan jadi kita mudah terjebak. Kita diiming-imingi terus ketika masih bisa membayar dan juga punya iklan yang gila-gilaan. Ketika kita tidak mampu membayar dia akan membongkar data kita semua dan melakukan teror dengan kita dan juga orang-orang terdekat kita,” ucap Prof Ridha.
Menyahuti hal itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia KPw Sumut, Suharman Tabrani coba menerangkan keberadaan pinjol serta langkah efektif agar lebih memahami dan tidak mudah terjerat di dalamnya.
Sebagai praktisi perbankan, dirinya menerangkan jika pinjol merupakan fasilitas yang disediakan dari lembaga keuangan untuk masyarakat sebagai alternatif dari jasa perbankan.
"Tentunya dengan persyaratan yang lebih mudah dan lebih gampang dijangkau oleh masyakat. Namun demikian, lagi-lagi ini membutuhkan kebijakan dari personal atau perseorangan saat dia ingin menggunakan fasilitas pinjaman online. Pertama dia harus meyakini bahwa dia meminjam bukan untuk tujuan konsumtif tapi benar-benar kebutuhan yang bersifat produktif," sebutnya.
Agar bisa terhindar dari dampak negatif dari pinjol, Suharman turut menyarankan agar masyarakat perlu mengenal pinjol itu sendiri.
"Ada yang tidak berizin atau ilegal, agar bisa membedakan resmi dan ilegal masyarakat bisa mengeceknya di websitenya OJK, di situ ada daftar pinjol legal. Kita bisa mengikuti ketentuannya kemudian juga diyakini bahwa memang peminjaman secara online secara kebutuhan dan tidak berlebihan dan bisa mengukur kemampuan membayar kita, jangka waktunya, untuk kebutuhan apa. Saya fikir itu yang perlu dipahami masyarakat sebelum berniat untuk menggunakan fasilitas peminjaman online. Hal itu harus dilakukan supaya terhindar dari jeratan," tuturnya lagi.
Untuk itu, dirinya juga mengutarakan perlunya berhubungan dengan perusahaan yang menawarkan pinjaman online secara baik dan paham apa resikonya.
"Kalau kita meminjam beberapa waktu, tentunya kita harus mengambalikan kewajiban kita agar kita selamat dan tidak terjerat pinjaman online," ucapnya mengakhiri.
(JW/RZD)