1 Kg Sabu Tujuan Lombok Digagalkan di KNIA

1 Kg Sabu Tujuan Lombok Digagalkan di KNIA
Tersangka narkoba saat diamankan di Bandara Kualanamu. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Tim petugas Bandara Kualanamu kembali menggagalkan 1 Kg Narkoba jenis sabu, dari seorang calon penumpang pesawat citilink yang hendak di selundundupkan ke lombok.Kamis (23/11) pukul 13.00 wib.

Tersangka IH (22) warga Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara saat ini sudah diserahkan ke Polda Sumut untuk tidak lanjut penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan diarea Sekuriti chekpoint (SCP) lantai II. Dimana saat pemeriksaan petugas mencurigai isi tas koper, selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual ditemukan didalamnya 4 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan positif narkotika sabu langsung diamankan ke pos Avsec Bandar Kualanamu, selanjutnya dilakukan serah terima pada pihak Ditresnarkoba Polda Sumut.
Head of corporate secretary and legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu Dedi Al Subur saat dikonfirmasi membenarkannya."Ya, saat ini tersangka sudah diserahkan ke Polda sumut berikut barang bukti"jelanya.
Tersangka calon penumpang Citilink tujuan Lombok transit Jakarta,"pungkasnya.
Dari catatan wartawan dengan diamankan satu lagi tersangka ini, menambah panjang catatan calon penumpang pesawat di Kualanamu tersandung kasus Narkoba.
Misalnya, pada September-November 2023 tersangka yang digagalkan dari Bandara Kualanamu sudah mencapai 20 orang dengan barang bukti lebih kurang dari 21 kg sabu.

Pertama, pada Kamis (21/9). tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 kilogram,

Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24) keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 kg Sabu.Kamis (12/10) dua tersangka KS (28), MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram. DM (24) warga Aceh Utara,Senin (23/10) dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Minggu (29/10) diamankan berinisal MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 kg dan NL (31) warga Aceh Timur dengan barangbukti 2 kilogram, Senin (6/11), masing-masing tersangka RA (27) FMH (26)
dan FR, (24) ketiganya warga warga Aceh Timur dengan barangbukti 3 kilogram sabu.
Kemudian pada Kamis (9/11) diamankan tersangka inisial ZZ (28) warga Aceh Timur barang bukti 1 kg.
Kamis (16/11) diamankan tersangka masing-masing MA (35) warga Bireuen Aceh dan temannya BI (45) warga Aceh Utara dengan barang bukti 3 kilogram lebih sabu. Senin (20/11) diamankan AS (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 1 kg Sabu.data terbaru diamankan pada pada Kamis (23/11) inisia IH (22) warga Jambo Aye Aceh Utara barang bukti 1 kg Sabu.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi