Kasus Bully dan Penganiayaan, Polrestabes Medan Masih Menangkap 2 Pelaku

Kasus Bully dan Penganiayaan, Polrestabes Medan Masih Menangkap 2 Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kompol Teuku Fathir (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kasus penganiayaan dan bully terhadap siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, namun masih dua yang ditangkap. Peristiwa itu viral di media sosial. Saat itu, korban dipaksa meminum air ludah hingga makan lumpur oleh teman dan seniornya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kompol Teuku Fathir, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial A (14) dan mahasiswa inisial AH. Sementara, untuk pelaku lainnya masih dikejar oleh polisi.

"Dua sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan. Saat ini sedang proses, kami lakukan penindakan," kata Fathir, Rabu (29/11).

Kata Fathir, pelaku mengakui perbuatannya. Perannya masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan seperti yang disampaikan korban.

Apakah jumlah pelaku sampai 20 orang, Fathir belum bisa memastikannya, proses pendalaman masih dilakukan.

"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain), kami akan mengusut tuntas kejadian ini (apabila ada) pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," ujarnya.

Fathir juga belum merinci penyebab penganiayaan, tapi dari dugaan sementara kejadian ini dipicu perselisihan antara 2 geng di sekolah berbeda. Korban dianggap pelaku berada berseberangan dengan kelompoknya.

"Untuk (penyelidikan) sementara yang kami dapat dari (keterangan) 2 pelaku (yang ditangkap ini) motifnya sakit hati antara kelompok yang satunya dengan kelompok lain," ujar Fathir.

"Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi