Perangkat Desa Atam Ikut Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Tamiang - Perangkat desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang (Atam), mengikuti sosialisasi program manfaat jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa di Kafe Teko, Atam, Rabu (29/11).
Kegiatan ini juga dihqdiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dan seluruh Camat Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan yang diwakilkan Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi, mengatakan, pihaonya terus gencarkan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat gampong yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga melakukan monitoring dan evaluasi kepada perangkat gampong yang sudah menjadi peserta BPJamsostek.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas komitmen dan kepedulian mendaftarkan para perangkat desa kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dijelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa sangat penting, mengingat peran penting mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara luas.
"Perangkat gampong merupakan ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan pada mayarakat. Mereka perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko kerja mereka cukup tinggi setiap hari," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, dengan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek, tentunya perangkat desa akan lebih tenang dalam menjalankan tugasnya. Karena bila terjadi resiko kerja, ada jaminan sosial dari BPJamsostek.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan secara simbolis kepada Camat dari Kecamatan Banda Mulia, Kota Kuala Simpang dan Kecamatan Tenggulun. Adapun pemberian penghargaan ini diberikan atas kepedulian dan komitmen camat mendaftarkan seluruh perangkat gampong jajarannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong perangkat gampong yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian ( JKM) maupun jaminan hari tua (JHT).
(DIR/BR)