Mengungkap Cadaver dalam Kontroversi Penemuan Mayat di UNPRI Medan

Mengungkap Cadaver dalam Kontroversi Penemuan Mayat di UNPRI Medan
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penemuan mayat yang ditemukan di area Universitas Prima Indonesia (UNPRI) bikin heboh masyarakat khususnya di Medan. Penemuan mayat ini menggemparkan seluruh kampus dan media sosial. UNPRI Medan sendiri telah menyatakan mayat-mayat itu merupakan cadaver atau kadaver yang digunakan untuk praktikum oleh mahasiswa kedokteran.

Tujuan utama penggunaan cadaver sendiri adalah sebagai media belajar, sebenarnya apa yang dimaksud dengan cadaver atau kadaver itu? Dan bagaimana aturan penggunaannya untuk praktik kedokteran? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Apa Itu Cadaver?

Istilah "cadaver" merujuk pada tubuh manusia atau hewan yang telah meninggal dan menjadi objek studi di berbagai bidang, terutama dalam konteks pendidikan medis dan penelitian ilmiah. Dalam penggunaan umum, istilah ini sering digunakan untuk menyebut tubuh manusia yang digunakan untuk tujuan pendidikan kedokteran, penelitian anatomi, pelatihan bedah, dan pengembangan keterampilan klinis.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver merupakan jenazah atau mayat. Penggunaan cadaver dalam pendidikan medis memungkinkan mahasiswa kedokteran dan profesional kesehatan lainnya untuk memahami struktur internal tubuh manusia dengan lebih baik, melatih keterampilan bedah, dan memahami variasi anatomi antarindividu.

Cadaver juga digunakan dalam penelitian ilmiah untuk memahami penyakit, mengembangkan prosedur medis baru, dan memajukan ilmu pengetahuan kedokteran.

Menurut American Association for Anatomy, pembelajaran menggunakan Cadaver memberikan sejumlah keuntungan yang tidak didapatkan dari teknologi manapun.

Penggunaan Cadaver untuk ilmu pengetahuan di Indonesia diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 120 ayat 1. Dalam pasal tersebut berbunyi, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.”

Aturan lain terkait penggunaan Cadaver dalam proses praktikum bedah anatomi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahan yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam pasal tersebut disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Syarat Mayat Menjadi Cadaver, Juga Sudah Diatur dalam UU, Sebagai Berikut:

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c.

Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut;

  1. Pertama, dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti

  2. Kedua, tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Selain itu, pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.


Selain itu, terdapat pula larangan, yang diatur dalam Pasal 17-19 yaitu dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke luar negeri.

Hal ini dilakukan agar tidak adanya penjualan organ tubuh manusia usai melakukan praktikum anatomi pada cadaver.

(Magang/ASIA)

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi