Herlinwaty Gugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di PN Medan

Herlinwaty Gugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di PN Medan
Herlinwaty (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Herlinwaty, seorang Bisnis Partner yang memiliki status sebagai leader di PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Medan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Herlinwaty merasa bahwa PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan pemutusan kerjasama sepihak tanpa alasan yang jelas dan juga menuntut kembali bonus-bonus yang telah diterimanya selama menjadi bisnis partner perusahaan.

Herlinwaty sebelumnya telah berhasil menunjukkan kinerja yang baik sebagai Bisnis Partner di perusahaan asuransi lain, dan kemudian PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tertarik merekrutnya dengan menawarkan bonus transisi dan keuntungan yang lebih besar.

Pada Januari 2020, Herlinwaty resmi menjadi bisnis partner PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan selama dua tahun ia telah mencapai target penjualan produk asuransi setiap bulannya.

"Herlinwaty juga berhasil merekrut lebih dari 50 bisnis partner dan 250 agen asuransi di bawah kepemimpinannya, memberikan profit yang baik bagi perusahaan," kata kuasa hukumnya David Ondian Panggabean, SH, MH, Novica Anggrayani Panggaribuan, SH, dan B. Marsahala. R. Situmorang, SH dari Kantor Hukum The Six Law Office & Partners, Jumat (15/12).

Namun, pada Januari 2023, Herlinwaty menerima surat penangguhan sementara atas komisi atau pendapatannya dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan alasan akan adanya evaluasi terhadap tuduhan adanya tindak kejahatan memasukkan nasabah yang tidak sehat (Morbidity), padahal dapat diketahui secara umum untuk penerimaan pendaftaran polis nasabah, investigasi terhadap riwayat kesehatan calon nasabah asuransi tersebut akan dilakukan langsung oleh tim investigasi dari pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Perusahaan menyatakan alasan penangguhan tersebut adalah adanya evaluasi terkait tuduhan adanya tindak kejahatan memasukkan nasabah yang tidak sehat.

"Namun, pada Februari 2023, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengakhiri kerjasama mereka dengan tuduhan yang berbeda, yang tidak dapat dibuktikan," ucap David.

Selain melakukan pemutusan kerja sama, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia juga meminta kembali bonus transisi yang telah diberikan kepada Herlinwaty sebesar Rp536.000.000 dan komisi bulanan sebesar Rp1.105.532.686.

Herlinwaty merasa kecewa dengan perusahaan karena tuduhan yang tidak berdasar yang dilayangkan kepada dirinya dan menahan semua komisi dan bonus yang telah diterimanya.

Herlinwaty, yang diwakili oleh kuasa hukumnya David Ondian Panggabean, SH, MH, Novica Anggrayani Panggaribuan, SH, dan B. Marsahala. R. Situmorang, SH dari Kantor Hukum The Six Law Office & Partners, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara No. 939/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

Pihak PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh Herlinwaty. Sidang perkaranya dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi