TPD AMIN Sumut Minta Temuan Logistik Pemilu di Nias Diusut

TPD AMIN Sumut Minta Temuan Logistik Pemilu di Nias Diusut
Wakil Sekretaris TPD AMIN Sumatera Utara, Muchrid 'Coki' Nasution, saat memberikan ketarangan, Selasa (2/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Sumatera Utara meminta Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusut tuntas penemuan logistik Pemilu 2024 yang disimpan di gudang ekspedisi di Desa Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli, agar tidak mencoreng demokrasi.

Ada 476 kotak kardus logistik Pemilu 2024 untuk kebutuhan 5 kabupaten kota di Kepulauan Nias, ditemukan masyarakat disebuah gudang Ilegal. Ironisnya kedatangan ratusan logistik pemilu ini tidak diketahui sama sekali oleh KPUD dan Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota.

"Itu sangat mengherankan dan memberi imbas negative atas SOP distribusi logistik pemilu 2024," kata Wakil Sekretaris TPD AMIN Sumatera Utara, Muchrid 'Coki' Nasution, Selasa (2/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara harus mempertanggungjawabkan ini, karena wilayah Kepulauan Nias merupakan daerah yang memang masuk kategori rentan perhatian.

"Ratusan kotak logistik ini diangkut dari Sibolga menggunakan ekspedisi tidak resmi tanpa pengawalan petugas bisa menimbulkan prasangka buruk, apakah itu memang kesengajaan? Agar kasusnya terang benderang dan tidak lagi terjadi di daerah lain. Kita harapkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut kasus ini karena UU Pemilu mengamanatkan, Polri bertanggung jawab mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, termasuk masalah logistik," ucapnya.

Menurut Coki, menjelang pemungutan suara yang akan berlangsung 14 Februari 2024, tim AMIN sudah menemukan pelanggaran pemilu yang kondisinya sudah cenderung masuk terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Coki berharap, Sumatera Utara menjadi wilayah yang bersih dari upaya pelanggaran Pemilu 2024 baik dari penyelenggara, pengawas, maupun pemilih.

"Kita orang Sumatera Utara, bersaudara dan sangat demokratis. Kita menjunjung tinggi proses demokrasi ini sebagai harga diri rakyat Sumatera Utara. Jadi, kalau ada yang melanggar dan membuat cacat prosesnya, harus diusut tuntas sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, anggota KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan bahwa informasi tersebut, tidak benar. Karena, pendistribusian surat suara dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan, dengan melibatkan polisi dalam pengawalan pendistribusian suara suara tersebut.

"Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu," katanya, Selasa (2/1).

Robby menjelaskan pendistribusian logistik tidak mendapatkan pengawalan pihak kepolisian adalah, jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir.

"Memberi informasi sesuai juknis, bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan," jelasnya.

Robby mengungkapkan KPU Sumut, melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi, untuk mengirimkan logistik dari Jakarta dengan tujuan gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut. Tidak hanya itu, bahwa logistik tanpa pengawalan itu, merupakan bukan surat suara. Sehingga tidak perlu dilakukan pengawalan kepolisian.

"Kalau logistik surat suara di Juknis pasti ada Polisi, itu non surat suara," ungkapnya

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi