Dipanggil KPK, 6 Orang Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

Dipanggil KPK, 6 Orang Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Sebanyak 6 orang dijadwalkan menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu, EAR.

"Hari ini dilakukan penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah para saksi," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (24/1).

Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu memanggil para saksi untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK.

Adapun sejumlah nama yang dijadikan saksi dari kalangan swasta dan staf Dinas jajaran Pemkab Labuhanbatu.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Yakni Maya Hasmita (Dokter), Agus Kaspohardi (Swasta). Triyono (Swasta). M Sanusi Nasution (Swasta). Muhammad Riduan Dalimunte (Swasta) dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB)," ungkap Ali Fikri.

Bupati Labuhabatu, EAR, bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1).

Tim KPK dalam OTT tersebut mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang, diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.

Hasil penyidikan KPK menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu, EAR, dan Anggota DPRD, RSR, selaku penerima suap. KPK juga menetapkan 2 pihak swasta, ES, dan FS, tersangka pemberi suap.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi