Janjikan Masuk Bintara Polisi, Seorang Perempuan Diduga Tipu Korbannya Rp 1,3 Miliar

Janjikan Masuk Bintara Polisi, Seorang Perempuan Diduga Tipu Korbannya Rp 1,3 Miliar
Pengacara Afnir, Ranto Sibarani (kanan) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - NW, seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penerimaan anggota Bintara Polri, akhirnya diperiksa oleh tim penyidik Dirkrimum Polda Sumut pada Senin (19/2). Wanita yang akrab disapa Bunda tersebut datang ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, NW dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi dari seorang pria berinisial Afnir, yang mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh NW dengan modus penerimaan anggota Polri.

"Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas Laporan Polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan," katanya, Rabu (21/2).

Menurut pengacara Afnir, Ranto Sibarani SH, korban telah ditipu dengan total kerugian lebih dari Rp1,35 miliar oleh NW.

"Wanita tersebut diduga telah menjanjikan kepada kliennya (Afnir) bahwa anaknya dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang," jelas Ranto.

Anehnya, terduga penipuan tersebut malah melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp330 Juta.

"Padahal klien kami memang memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari klien kami, kami menduga laporan NW tersebut mengada-ada hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami lebih dari Rp1,3 miliar," terang Ranto.

Ranto juga mengungkapkanX kliennya mengalami intimidasi setelah masalah ini terjadi, dan menduga bahwa intimidasi tersebut dilakukan atas perintah dari pelaku penipuan.

"Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu klien kami," ungkap Ranto.

Kini, Afnir dan tim pengacara sedang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keselamatan dan keamanan kliennya serta meminta keadilan dari pihak kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Mereka berharap agar masyarakat merasa terlindungi dari tindak penipuan seperti yang dialami oleh Afnir.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi