Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Larangan Foto C1

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Larangan Foto C1
Bawaslu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah Kecamatan di Medan, diduga ikut menghambat atau menghalangi tugas saksi, untuk mendapatkan atau memfoto formulir C-1 dari setiap TPS, saat penghitungan ulang di kecamatan.

Dari informasi yang dapat dihimpun, PPK dan saksi utusan dari partai yang melarang saksi memfoto C-1 di antaranya Kecamatan Medan Marelan, Medan Kota, Medan Tembung dan Percut Seituan.

Seperti di Marelan, kata saksi Partai Demokrat M Ricardo, dari empat panel yang dibuka, semua dilarang untuk memfoto C1 yang tidak sesuai dengan partainya. Bahkan,

Ketua PPK ikut melarang, padahal undang-undang terkait larangan itu tidak ada. Ia menambahkan, itu hanya kesepakatan mereka saja.

Hal serupa juga terjadi di Medan Tembung dan Percut Sei Tuan. Seperti di Medan Tembung, saksi Partai Demokrat lainnya Noel menjelaskan, ia dilarang untuk memfoto hasil atau formulir C1, dari partai lain atau tidak sesama partai.

"Tadi saat saya mau memfoto C1, ada yang melarang saya memfoto hasil C1 partai lain. Sempat awalnya Saya dilarang memfoto panitia, karena ketahuan foto partai lain dan akhirnya bisa saya alihkan, foto dari belakang," jelas saksi itu.

Anggota Bawaslu Medan Fachril saat dikonfirmasi terkait larangan itu, kemarin menegaskan menurutnya tidak ada larangan.

"Artinya, dari saksi partai lain pun boleh memfoto hasil C1, walau tidak sesama partai, ya. Ini benar," kata Fachril sembari akan mempertegas dan akan menghubungi PPK, karena petugasnya ada di situ.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi