Diduga Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap seorang pria beristri, ES (21).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka ES yang merupakan ayah 2 anak itu ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka ES ditangkap karena diduga telah menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun," kata Walpon Baringbing kepada wartawan, Jumat (5/4).

Walpon mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan pihak keluarga atau paman korban pada Selasa (2/4).

Dalam laporannya, paman korban menyebut mengetahui persetubuhan itu setelah melihat rekaman video dari handphone (HP) milik tetangganya.

"Video tersebut diduga didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri, yang merasa keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya," katanya.

Setelah mengetahui rekaman video tersebut, selanjutnya paman korbanpun menanyakan langsung isi rekaman video tersebut kepada korban.

"Korban akhirnya mengakui yang ada di dalam video tersebut benar adalah dirinya, yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan tersangka," ucapnya.

Walpon mengatakan, sebelum kejadian ini terungkap, korban diketahui tinggal serumah bersama nenek dan pamannya itu.

"Selama ini korban tinggal di rumah neneknya bersama sang paman karena ayahnya sudah meninggal, sedangkan ibunya sudah menikah lagi dengan orang lain," ungkapnya.

Awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pesan instan (messenger) media sosial (medsos).

"Kemudian komunikasi mereka pun dilanjutkan dengan pertukaran nomor WhatsApp (WA) dan langsung chatingan," ungkapnya.

Dijelaskan, perkenalan pertama antara korban dengan tersangka dimulai pada sekitar September 2023.

Setelah berkenalan dan melakukan pertemuan berikutnya, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya dengan merayu dan menyetubuhi korban saat berada di rumah neneknya itu.

"Terakhir kali mereka melakukan persetubuhan pada Sabtu (3/2) dan disitulah video tersebut diduga direkam oleh tersangka," katanya.

Walpon Baringbing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangkapun mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

"Tersangka diduga merayu korban dengan modus dan mengaku masih lajang," katanya.

Dia mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pencabulan tehadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi