Bahlil Yakin Pengajuan Amicus Curiae Tak Pengaruhi Independensi Hakim

Bahlil Yakin Pengajuan Amicus Curiae Tak Pengaruhi Independensi Hakim
Politisi Golkar sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

Analisadaily.com, Jakarta - Politisi Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pendapat dari pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara PHPU Pilpres 2024 tidak akan mempengaruhi independensi hakim.

"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4).

Dilansir dari Antara, Bahlil yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yakin bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curae," katanya.

Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae ke MK yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat, Selasa (16/4).

Dokumen itu dalam bentuk tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

Sementara itu, Rabu (17/4) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi