Selain Sita Rumah Erik Adtrada Ritonga, KPK Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Selain Sita Rumah Erik Adtrada Ritonga, KPK Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). (ANTARA/HO-KPK)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga dimiliki oleh tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang merupakan Bupati Labuhanbatu. Rumah tersebut berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Pemberiataan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tautan erat antara aset tersebut dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Tersangka EAR. Tim Penyidik langsung melakukan tindakan penyitaan dan memasang plang sita di rumah tersebut.

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (26/4).

Selain melakukan penyitaan, pada hari Kamis (26/2), Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

"Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Maya Hasmita, seorang ibu rumah tangga; Rosniaty Siregar, seorang notaris/PPAT; Mona Hastuti, seorang dosen; dan Rizky Kemal, Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," ucap Ali Fikri.

Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari Tersangka EAR. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi