Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tebingtinggi menangkap SM (21), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia diduga membawa paksa dan melakukan perbuatan amoral terhadap seorang pelajar yang kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Kepolisian Resor Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan pada Rabu (8/5).
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap SM alias Boboho," tutur Agus.
Kasus itu berawal pada Senin (6/5) pukul 21.00 WIB, ketika ibu korban mencari anaknya yang sejak pukul 17.00 WIB belum pulang ke rumah. Saat itu, ibu korban mendapat informasi anaknya sedang berduaan dengan pria di dalam sebuah rumah di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendengar itu, orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk ditindak lanjuti.
"Beberapa saat setelah menerima laporan, Selasa (7/5) pukul 00.20 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di dalam sebuah kamar kontrakan pelaku," papar Agus.
Kemudian, Polisi membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan. Korban mengaku dipaksa.
SM kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sementara, korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Satreskrim.
(CHA/CSP)