Kades Kwala Langkat, Mahyu Danil (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungpura - Tersangka IL yang saat ini masih ditahan di Polres Langkat terkait kasus pengerusakan bangunan di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, ternyata diketahui bukan anggota ataupun penjaga hutan mangrove.
Kades Kwala Langkat, Mahyu Danil menjelaskan, IL merupakan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, dahulunya adalah seorang kepala dusun.
“IL merupakan mantan kadus yang sudah diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor: 141-14/SK/2024, tanggal 2 April 2024,” kata Mahyu Danil, Minggu (12/5).
Dalam kurun waktu belakangan ini, nama IL disebut sebagai penjaga hutan mangrove, dan sebagai pejuang dari lahan yang ada di Desa Kwala Langkat.
Namun berdasarkan informasi dari Kepala Kecamatan Tanjungpura dan Kepala Desa Kwala Langkat, IL tidak termasuk dalam keanggotaan ataupun penjaga hutan mangrove.
”Dia itu hanya warga yang sudah lama tinggal di Desa Kwala Langkat, sebelumnya dia mempunyai tambak, namun sekarang tidak beroperasi lagi, dikarenakan dampak Covid-19, lalu sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, dia sudah menjabat sebagai Kepala Dusun, bukan sebagai penjaga hutan mangrove ataupun pejuang lahan,“ ungkap Mahyu.
Diketahui dalam berperilakunya setiap hari sebagai Kadus mendapatkan penilaian kurang baik dari perangkat kecamatan maupun desa, itu sesusai dengan tindakan yang dilakukan perangkat kecamatan dan desa yang mengeluarkan surat berupa peringatan hingga surat keputusan.
"Saya perlu tekankan dan diketahui oleh khalayak luas, IL bukanlah seorang aktivis ataupun masuk keanggotaan dari penjaga hutan mangrove, namun hanyalah seorang warga Desa Kwala Langkat yang lahir dan hidup di desa tersebut, lalu dipercaya sebagai kadus, namun pertanggal 2 April 2024 sudah diberhentikan sebagai kadus," terang Kades.
Lebih lanjut Kades berharap permasalahan yang ada di desanya bisa cepat selesai, dan warga bisa hidup kembali normal tidak ada gangguan dari pihak manapun.
Sebelumnya, diketahui telah terjadi pengerusakan bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian korban selaku pemilik sedang berada di kediamannya, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Lingkungan IV, dan menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dirusak orang.
“Saya mendapat telepon dari saksi yang mengatakan bangunan milik saya telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang," ungkap korban.
Beruntung dari kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun setelah pemilik bangunan datang ke lokasi, bangunan itu sudah hancur dan rata dengan tanah.
Beberapa saat kemudian, pemilik rumah mendapatkan kabar, kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial via Facebook serta status WhatsApp. Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.
Diketahui, pemilik bangunan mempunyai alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
(HPG/RZD)