Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar (Analisadaily/Sudirman)
Analisadaily.com, Langsa - Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Langsa menggagalkan kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Ini hasil operasi gabungan yang kita lakukan bersama untuk mengagalkan kegiatan impor ilegal," kata Kepala KPPBC Sulaiman, Selasa (21/5).
KPPBC bekerja sama beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal, dan berhasil menyelamatkan penerimaan negara serra menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.
"Terima kasih kepada tim yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Penindakan dimulai pada Rabu (15/5) ketika tim gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030, kemudian patroli darat gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
"Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Lalu, Tim Patroli Laut BC 10030 menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya," jelasnya.
Dalam waktu bersamaan, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Tim gabungan melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal.
Barang bukti yang diamankan yakni 9 unit kendaraan bermotor roda 2 (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas, onderdil/suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya, anjing ras, kura-kura dewasa jenis Indian Star masing-masing 1 ekor, 20 ekor kura-kura albino anakan, 11 koli tanaman hias, dan 3 koli kosmetik berbagai jenis-merk.
Kemudian, 1 koli pakaian bekas, 10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix), 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, Q koli sparepart alat berat.
"Saat dilakukan penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah
dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut," ujarnya.
Kini barang bukti tersebut sudah diamankan di KPPBC setempat untuk proses hukum lebih lanjut, dan perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.
Sebelumnya juga KPPBC setempat sudah melakukan penindakan terhadap cukai sebanyak 7 kasus dengan proses hukum sudah dalam putusan, persidangan, penyidikan dan penelitian.
Kepabeanan sebanyak 3 kasus masih dalam proses penelitian serta penindakan, narkotika, psikotropika dan prekursor dengan 2 kasus mengamankan barang bukti sebanyak 59 kg masing-masing sudah diserahterimakan ke BNN RI dan ke NIC Bareskrim Polri.
"Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat," ungkapnya.
(DIR/RZD)