PBNU Tegaskan Tak Ada Mandat Pengurus Respons Polemik Salam Lintas Agama

PBNU Tegaskan Tak Ada Mandat Pengurus Respons Polemik Salam Lintas Agama
Katib 'Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama. Hasil ijtima ini mendapat respons luas publik, ada yang pro dan kontra.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan pembahasan secara intens terkait dengan masalah salam lintas agama.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan pembahasan secara intens dalam berbagai forum pembahasan resmi yang ada di lingkungan Nahdlatul Ulama mengenai salam lintas agama,” terang Katib 'Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, di Jakarta, Minggu (2/6).

Karena belum ada kajian resmi, kata Kiai Said Asrori, maka belum ada mandat yang diberikan kepada pengurus untuk berbicara terkait salam lintas agama atas nama PBNU. Sebab, PBNU belum menugaskan satu orang pun untuk berbicara secara resmi atas nama organisasi.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak menugaskan dan tidak memberikan mandat kepada siapa pun di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, untuk berbicara ataupun menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran, kajian dan pembahasan tentang salam lintas agama, selain hasil Ijtima' Ulama, pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU Provinsi Jawa Timur. Kajian itu dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 2019.

Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 2019, disebutkan pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh", atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semisalnya.

Namun demikian, dalam kondisi dan situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi