Tim Gabungan 'Kepung Laut' Amankan PMI Non Prosedural

Tim Gabungan 'Kepung Laut' Amankan PMI Non Prosedural
39 PMI non prosedural yang hendak menyeberang ke Malaysia berhasil diamankan tim gabungan, Sabtu (29/6) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tim gabungan F1QR Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal-TBA) bersama Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai amankan 39 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Danlanal-TBA), Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha mengatakan berdasarkan hasil koordinasi yang baik antara aparat pemerintahan, tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman PMI non prosesural yang diduga akan menyeberang ke Negara Malaysia melalui jalur ilegal, Sabtu (29/6).

"Kita menyadari bahwa setiap intansi memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam melaksanakan penindakan, namun hal ini kita atasi dengan cara melaksanakan kegiatan yang terkoordinasi sehingga menutup celah sekecil apapun bagi para pelanggar atau pelaku tindak kejahatan di laut," terangnya.

Wido Dwi Nugraha yang merupakan perwira lulusan AAL 49 itu menjelaskan dengan melakukan metode 'Kepung Laut', tim gabungan berhasil mengamankan 39 orang calon PMI non prosedural dan 3 orang ABK.

"Di mana kapal kanwil BC yang memiliki ukuran lebih besar melaksanakan pengejaran ke tengah laut dan menutup pegerakan mereka di perbatasan sedangkan Sea Rider Lanal-TBA dan Speed Boat BC Teluk Nibung bergerak dari darat ke laut untuk menyekat manuver kapal pembawa PMI non prosedural tersebut," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan para PMI non prosedural tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai memberikan pencerahan untuk membuka wawasan serta mengingatkan biaya yang dikeluarkan lewat jalur resmi tidak lebih mahal daripada lewat jalur non-prosedural, lanjutnya.

"Para PMI non Prosedural kita bawa ke Mako Lanal-TBA untuk diperiksa dan didata, Petugas Kantor Imigrasi memberikan pencerahan kepada seluruh PMI non prosedural, jika ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi," tandasnya.

Wido Dwi Nugraha menjelaskan setelah diperiksa dan didata, 39 PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi guna proses lebih lanjut sementara tiga orang ABK masih dalam proses pemeriksaan.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi