Sidang Lapangan, Yayasan DEL Tak Izinkan Kontraktor Lakukan Pekerjaan Pemeliharaan

Sidang Lapangan, Yayasan DEL Tak Izinkan Kontraktor Lakukan Pekerjaan Pemeliharaan
Sidang Lapangan, Yayasan DEL Tak Izinkan Kontraktor Lakukan Pekerjaan Pemeliharaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Balige - Pada sidang lapangan terkait gugatan Wanprestasi yang diajukan PT Logicom Solutions, terungkap bahwa Yayasan DEL dengan Pembinanya Luhut Binsar Panjaitan, tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pemeliharaan atas pekerjaan bangunan asrama mahasiswa yang sudah selesai dikerjakan 100%.

"Dari persidangan tadi, jelas terlihat bahwa pemeliharaan dilakukan oleh kontraktor lainnya, dan bukan oleh PT LS selaku klien kami yang masih terikat kontrak dengan Yayasan DEL," kata kuasa hukum PT LS, Eddy Naibaho, kepada wartawan di Balige, Selasa (2/7).

Pada Sidang Lapangan perkara Wanprestasi dengan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan nomor perkara 1040 /Pdt/G/X/2023, PN Jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, atas perintah PN Jakarta Selatan, dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Balige, Sandro Imanuel Sijabat,S.H, didampingi Panitera, Heppi Sinaga, mengajak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Naibaho, SH, MH dan Lambertus P. Ama SH serta Yayasan DEL selaku pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Marihot J Hutajulu, SH, M.Hum berikut saksi penggugat dan tergugat untuk melihat objek perkara, berupa gedung asrama mahasiswa Institut Teknologi DEL, di Jalan SM Raja, Huta Sitolu Ama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Disampaikan Eddy Naibaho, pada Sidang Lapangan, terungkap pihak tergugat tidak memberikan kesempatan pada penggugat untuk melakukan pemeliharaan proyek yang dikerjakannya, namun diserahkan pada pihak lain yang dijadikan saksi pada perkara tersebut.

Pada Sidang lapangan tersebut, dijelaskan oleh kuasa hukum tergugat melalui saksinya Darwin Pakpahan, pihaknya melakukan perbaikan atas beberapa pekerjaan Penggugat, tanpa memperlihatkan bukti pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Penggugat dan menunjuk Rencana Anggaran Bangunan (RAB), gambar bangunan yang menjadi acuan bagi kontraktor pelaksana.

"Hal ini kemudian yang membuktikan bahwa pihak tergugat tidak punya niat baik untuk membayarkan seluruh pembayaran sesuai kontrak yang dilakukan Yayasan DEL dengan PT LS," terang Eddy.

Beberapa fisik bangunan dilakukan perbaikan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Yayasan DEL, padahal masih dalam masa pemeliharaan atau perbaikan yang merupakan tanggungjawab pihak kontraktor pelaksana yang menjalin kontrak dengan Yayasan DEL. Terhadap hasil Sidang Lapangan yang berlangsung lebih kurang 3,5 jam tersebut, akan dilanjutkan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini dijelaskan Eddy, berawal ketika PT LS mendapat kontrak pekerjaan bangunan asrama mahasiswa Institut Teknologi DEL, sesuai dengan gambar bangunan dan RAB, pada awal Juni 2022, dengan nilai kontrak 5 Milyar Rupiah lebih dan pekerjaan tambahan dengan perjanjian pembayaran dibagi menadi 4 termin.

Termin kedua pihak Yayasan DEL sudah menunjukkan itikad tidak baik, pada saat pembangunan proyek telah mencapai 60% lebih, pembayaran yang sudah diajukan pada tanggal 4 Juli 2022, baru dibayar pada Agustus 2022.

"Itupun dengan proses pencairan yang berlarut - larut , sehingga klien kami dirugikan. Meskipun demikian, pekerjaan masih tetap dilakukan hingga akhirnya selesai 100%, termasuk dengan pekerjaan tambahan," imbuh Eddy Naibaho.

Ketika dilakukan penagihan Termin ke III (tiga), pihak Yayasan DEL, tidak mau lagi melakukan pembayaran, bahkan pekerja PT LS, tidak diizinkan lagi masuk ke lokasi bangunan untuk melakukan pemeliharaan.

"Termin III, mestinya pembayaran sesudah pekerjaan selesai 100% dan termin IV, bila sudah melewati pekerjaan dalam masa pemeliharaan bangunan sesuai kontrak perjanjian yang sudah disepakati bersama, sehingga tagihan dengan nilai total hampir mencapai 2 Milyar Rupiah, tidak mau dibayarkan oleh Yayasan DEL dengan berbagai alasan, Padahal klien kami yang tidak diizinkan untuk melakukan pengecekan dan perawatan atas pekerjaan yang telah diselesaikannya, karena itu masih merupakan tanggung jawab klien kami. Tetapi pihak tergugat kemudian memasukkan pekerja lainnya untuk melakukan pemeliharaan atas pekerjaan klien kami," beber Eddy Naibaho.

Kemudian Sudah pernah juga dilaksanakan Opname Pekerjaan telah mencapai 100% pada tanggal 6 Desember 2022 (terlepas dari perlu adanya perbaikan), tetapi tidak dilanjutkan dengan dibuatkannya BAST-1 dan tidak dibayarkannya Termin III sebesar 30 % dari besaran nilai kontrak perjanjian (kumulatif 95%), dan besaran 5% sebagai biaya perbaikan dalam masa pemeliharaan.

"Karenanya, kami berharap Majelis Hakim melihat secara jernih persoalan ini, karena dari pembayaran termin ke-2, pihak tergugat sudah tidak memiliki itikad baik terhadap klien kami, padahal seluruh proyek diselesaikan dengan spesifikasi sesuai dengan RAB dan Gambar bangunan yang telah disetujui oleh pihak Yayasan DEL. Sehingga pihak PT.Logicom Solutions (PT.LS) mengalami kerugian sebesar Rp 3 Milyar lebih akibat tidak dibayarkannya tagihan termin III dan termin IV dan denda keterlambatan pembayaran oleh Yayasan Del sebagai pihak tergugat," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi