Tenaga pemantau KPID Sumut, Arif Fauzan Perdana, didampingi Vina Indria Poetri Lubis menyerahkan catatan temuan kepada Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) meminta radio dan televisi menghentikan siaran iklan obat dan pengobatan tradisional.
"Kita segera menyurati lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS dan tidak memiliki izin edar iklan dari BPOM agar menghentikan siaran tersebut," kata Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, usai rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelanggaran Isi Siaran Televisi dan Radio Temuan Bulan Mei dan Juni 2024 di Aula KPID Sumut, Jalan Adinegoro Medan, Jumat (5/7).
Rapat Monev dipimpin Wakil Ketua Edward Thahir dihadiri Ketua Anggia Ramadhan, komisioner Ayu Kesuma Ningtiyas, Dearlina Sinaga dan Muhammad Hidayat.
Menurut Anggia, permintaan penghentian siaran ini diambil menyusul pelanggaran berulang yang ditemukan oleh Tenaga Pemantau KPID Sumut, khususnya pada lembaga penyiaran radio lokal.
Pada kesempatan itu Anggia Ramadhan menyesalkan lembaga penyiaran masih melakukan pelanggaran terhadap iklan obat dan pengobatan tradisional.
“Iklan obat yang ditayangkan ada yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi dan klaim yang diiklankan cukup berlebihan dengan menyatakan dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan itu tidak sesuai dengan peraturan KPI maupun Balai Besar POM,” ujarnya.
Awal Juni lalu KPID Sumut juga sudah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran terkait siaran iklan obat dan pengobatan tradisonal dengan narasumber Kepala Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Medan.
“Dari pembinaan ini diharap lembaga penyiaran dapat mengiklankan produk obat-obatan dan/atau pengobatan tradisional dengan mengikuti peraturan yang ada,” lanjut Anggia.
Namun pada kenyataannya, sebut Anggia, pelanggaran iklan yang sama masih ditemukan.
Kegiatan Monev ini merupakan agenda rutin KPID Sumut dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagai wujud partisipasi masyarakat di bidang penyiaran, memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga penyiaran berdasarkan pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
(RRS/RZD)