PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan untuk Hadapi Tantangan EUDR (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR).
Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group akan menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Pengiriman perdana dilakukan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7).
Sebagai produsen karet alam nomor dua di dunia, PTPN Group telah mendapatkan berbagai sertifikasi seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay, dan EcoVadis, menunjukkan praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan dan mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR.
Menghadapi Tantangan Implementasi EUDR
EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi akibat kegiatan pertanian pada komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging, dan akan diimplementasikan pada Januari 2025. Tantangan ini perlu diantisipasi oleh Indonesia mengingat dampaknya pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia.
Proses due diligence EUDR tidak menjadi masalah besar bagi PTPN Group karena kebun karet mereka telah berkali-kali disertifikas dan menerapkan sistem traceability yang terintegrasi dalam skema e-farming. PTPN Group mampu memproduksi 153 ribu ton karet alam per tahun, dengan 41 ribu ton dihasilkan di Sumatera Utara.
Dwi Sutoro, Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara, menyatakan bahwa karet alam PTPN diminati oleh pabrikan ban terkemuka dunia seperti Michelin dan Gajah Tunggal. Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban, sehingga PTPN Group bersama produsen ban memulai pilot implementasi due diligence EUDR.
Meski begitu, semua pihak perlu memperhatikan kritik terkait tantangan dalam implementasi dan verifikasi regulasi ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengkoordinasikan berbagai pihak untuk membangun sistem nasional guna memverifikasi bahwa budidaya karet dan komoditas strategis lainnya tidak berada dalam Kawasan hutan versi Pemerintah Indonesia.
Pekerbunan Rakyat Perlu Diperhatikan dan Disokong
Budidaya komoditas pada petani rakyat juga perlu perhatian, karena 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat. PTPN Group bersama perusahaan swasta perlu memberikan dukungan untuk menghadapi tantangan EUDR. Petani kecil sering kali tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan baru yang ketat, seperti pelacakan asal-usul karet dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
“Mari kita bersatu, menyuarakan produk perkebunan Indonesia yang lestari, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga bisnis ini terus berkelanjutan untuk anak cucu kita," tegas Dwi Sutoro.
(RRS/RZD)