Anton Sihombing (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Mantan anggota DPR RI Anton Sihombing melaporkan sebanyak 13 orang kelompok, DH Cs ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput).
Anton mengatakan, kelompok DH Cs dilaporkan atas dugaan penyerobatan tanah miliknya seluas 5,7 hektar di Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong.
"Saya mempunyai tanah sertifikat dan bayar pajak, saya mau jual kayu pinus yang ada di sana, tetapi dihalang-halangi yang dikoordinir oleh DH, padahal dia (DH) tidak punya sertifikat atas tanah tersebut," ujar Anton didampingi kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak saat diwawancarai wartawan usai membuat laporan resmi di Polres Taput, Rabu (10/7).
Anton mengatakan tanah tersebut merupakan warisan leluhurnya yang sudah mereka kuasai sejak tahun 1860. "Mulai dari kakeknya kakek saya (Oppungnya Oppungku)," ucapnya.
Dia menambahkan pada tahun 1959 tanah tersebut mereka tanami kayu pinus. "Saya, orangtua, dan adik-adik saya menanami kayu pinus di sana," katanya.
Dia mengaku heran kenapa setelah sekian puluh tahun dan kayu pinus yang ditanam tersebut hendak dijual tiba-tiba kelompok DH Cs muncul dengan mengatasnamakan keturunan Oppu Banggar melakukan eksekusi sendiri lahan tersebut dan menghalang-halangi pengambilan kayu pinus.
"Kenapa setelah sekian puluh tahun muncul DH dengan mengatasnamakan Oppu Banggar? Makanya saya lapor sekarang agar diproses dan diperiksa," tandasnya.
Kuasa Hukum Anton, Jonggi Simanjuntak juga menambahkan, bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat. "Sedangkan tanah tersebut jelas sertifikat atas nama Anton Sihombing dan tidak pernah dibatalkan," katanya.
Untuk itu pihaknya juga heran dan menyesalkan tindakan kelompok DH Cs yang melakukan eksekusi sendiri dan menguasai lahan tersebut. Padahal pada saat proses pembuatan sertifikat tidak ada menyampaikan keberatan.
"Pembuatan sertifikat melalui berbagai prosedur seperti pengumuman, pendaftaran, tapi kenapa tidak pernah ada keberatan," imbuhnya, sembari berharap Polres Taput agar bisa segera memproses laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, laporan Anton Sihombing perihal penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh kelompok DH Cs masih tahap penyelidikan.
"Apabila hasil penyelidikan nantinya ditemukan tindak pidana maka akan kita tingkatkan ke penyidikan," tandasnya.
(CAN/RZD)