Dugaan Pemalsuan Dukungan Bacakada Independen di Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu dan Polisi

Dugaan Pemalsuan Dukungan Bacakada Independen di Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu dan Polisi
Dugaan Pemalsuan Dukungan Bacakada Independen di Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu dan Polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencuat. Pasalnya ada penggunaan dokumen KTP tanpa izin pemilik dan tanda tangan palsu yang digunakan sebagai salah satu syarat dukungan, untuk bakal calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Selatan.

Berdasarkan informasi para korban, sebanyak 26 ribu KTP pemilih asal Tapanuli Selatan menjadi korban pemalsuan tandatangan dan penggunaan dokumen tanpa izin oleh timses calon perseorangan.

Kuasa Hukum Korban, Irwansyah Nasution mengatakan, pemilik KTP tidak mengetahui identitasnya diduga digunakan oleh oknum untuk memenuhi syarat bakal pasangan calon perseorangan H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.

"Sebanyak 850 orang pemiliki KTP asal Tapanuli Selatan baru mengetahui informasi tersebut, setelah disampaikan oleh kepala desa, teman dan mengecek langsung ke simtem info pemilu milik KPU," katanya Kamis (18/7).

Diduga dari 26 ribu KTP yang digunakan dan tandatangannya dipalsukan. Angka 26 ribu ini muncul dari terduga pelaku di lapangan yang menjadi saksi kunci. Sejauh ini, sebanyak 850 orang sudah membuat surat pernyataan keberatan dan sudag menyampaikannya kepada KPU Tapanuli Selatan.

"Namun, proses administrasi KPU yang buruk, ratusan korban yang datang hanya disuruh mengisi daftar hadir. Seharusnya, berdasarkan Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU No 8 tahun 2024 terhadap tanggapan atas dukungan, masyarakat yang keberatan diharuskan mengisi formulir tanggapan masyarakat. Faktanya, protes warga tidak ditanggapi," ungkapnya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum bersama korban sudah membuat laporan ke Bawaslu Tapsel sebanyak 35 laporan. Laporan ini akn terus berlanjut hingga permasalahan dugaan tindak pidana pemilu diproses sesuai pasal 185 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Tim kuasa hukum juga mendampingi terduga pelaku pemalsuan yang saat ini akan dijadikan saksi kunci dalam peristiwa ini. Saksi kunci tersebut berinisial HH, HF dan IH.

Dari informasi ketiga saksi kunci, dokumen B1KWK perseorangan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori sebagai syarat untuk calon perseorangan, adalah diduga palsu.

"Proses penggunaan KTP dan pemalsuan tandatangan dilakukan 40 orang lebih. Menurut klien kami, proses dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Villa Kolam Ikan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Belakangan rumah tersebut milik Dolly, dan saat proses itu dilakukan yang bersangkutan juga menyaksikan," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi