Tepis Isu Pelantikan Ilegal, Ali Yusuf Siregar Siap Maju di Pilkada Deliserdang (Analisadaily/Rinto Sustono)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Bakal calon (balon) Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar kembali menegaskan akan maju pada Pilkada November mendatang untuk memenuhi harapan masyarakat meneruskan pembangunan di kabupaten itu.
Saat dihubungi via telepon pada Kamis (25/7) malam, Ali Yusuf Siregar tengah berada di Jakarta terkait urusan menuju persiapan Pilkada. Meski tak menjelaskan pasti apakah menjemput rekomendasi dari DPP Partai Nasdem untuk pencalonannya, namun ia hanya beralasan singkat, "Kita tunggu saja nanti," katanya.
Mantan Wabup Deliserdang (2019-2024) yang juga pernah menjabat sebagai Plt Bupati beberapa bulan (saat Bupati Ashari Tambunan mundur dan mencaleg DPR RI) dan kemudian dilantik sebagai bupati defenitif sejak Desember hingga 22 April 2024 itu, menepis isu kecil kemungkinan dirinya maju pada pilbup mendatang.
"Saya siap maju. Segala sesuatunya juga sudah persiapkan. Kalau ada yang mengisukan saya tidak punya 'modal', itu anggapan yang keliru," tegasnya.
Pernyataan Ali Yusuf Siregar itu juga pernah ditegaskan beberapa hari lalu saat melantik pengurus BKPRMI Tanjungmorawa.
Disinggung adanya upaya penjegalan dari pihak-pihak tertentu yang mengisukan pencalonannya bakal terganjal terkait pelantikan 89 pejabat eselon III, sehari sebelum masa jabatannya berakhir, Ali Yusuf Siregar menegaskan semua itu sudah atas izin tertulis dari Mendagri.
"Tidak ada yang keliru dengan pelantikan itu. Semua sudah tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA tertanggal 17 April 2024," imbuhnya.
Terpisah, pada Rabu (24/7) kepada wartawan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Adil Sarjono, didampingi Kabid Diklat BKPSDM Deliserdang Sugeng, menepis isu jika pelantikan itu dianggap ilegal.
Keduanya memperlihatkan Surat Medagri tersebut yang intinya menjelaskan tentang persetujuan pelantikan pejabat administrasi, pengawas, dan fungsional sebanyak 89 orang (dari usulan 98 orang). Sisanya 9 orang belum mendapat persetujuan Mendagri.
Jadi pelantikan yang dilakukan bupati saat itu (Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024, papar Adil Sarjono, telah mendapat persetujuan Mendagri. Hal itu sekaligus membantah isu negatif yang berkembang dengan semakin mendekatnya masa pendaftaran Balon Bupati Deliserdang.
Baik Adil maupun Sugeng membantah jika sikap yang mereka ambil dengan menunjukkan Surat Mendagri itu ada kaitannya dengan Yusuf Siregar yang akan kembali maju pada pilkada mendatang.
Keduanya juga enggan memberikan komentar terkait isu penjegalan terhadap pencalonan Yusuf Siregar, yang dikaitkan dengan isu pelantikan tersebut adalah ilegal. Mereka beralasan, sebagai ASN diwajibkan netral saat Pilkada.
BKPSDM juga memastikan, adanya regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat 2 dan pasal 162 ayat 3.
Yang secara deskripsi menyebut, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Hal itu sudah dijalankan sesuai ketentuan karena pelantikan sudah mendapat persetujuan Mendagri terlebih dahulu.
Kepada pihak-pihak yang meragukan surat Mendagri itu, dipersilakan mengonfirmasi langsung ke Kemendagri.
(RIO/RZD)