Impor Wortel Ancam Eksistensi Petani dan Pengusaha Karo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kebijakan pemerintah yang membuka keran impor wortel dari China dan Vietnam telah memberikan pukulan telak bagi petani wortel dan pengusaha di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Ebeneser Ginting, seorang advokad yang melakukan advokasi terhadap asosiasi petani dan pengusaha wortel Tanah Karo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, impor wortel secara bebas diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini, menurut Eben, telah menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan petani dan pengusaha lokal.
"Harga jual wortel lokal anjlok drastis akibat membanjirnya produk impor. Padahal, petani dan pengusaha kita sudah berjuang keras untuk menghasilkan produk berkualitas," katanya, Jumat (26/7).
Dampak dari kebijakan impor ini tidak hanya dirasakan oleh para petani dan pengusaha Kabupaten karo, Sumatera Utara tetapi juga berimbas pada perekonomian Kabupaten Karo secara keseluruhan.
Penurunan harga jual wortel berdampak pada pendapatan petani dan pengusaha yang semakin menipis. Hal ini mengancam keberlangsungan hidup mereka dan berpotensi memicu migrasi ke daerah lain.
Selain itu, ketidakpastian pasar akibat fluktuasi harga juga membuat petani dan pengusaha kesulitan dalam merencanakan produksi.
Banyak petani dan pengusaha yang akhirnya mengurangi luas lahan tanam atau bahkan beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ebeneser Ginting telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak-hak petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain melalui kampanye.
Eben mengimbau masyarakat melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi untuk lebih memperhatikan dan mendukung produk lokal. Ia menekankan bahwa membeli produk petani dan pengusaha lokal secara tidak langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani dan pengusaha serta pelestarian lingkungan.
Selain itu Eben juga mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan impor yang dinilai merugikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ia mengajukan permintaan agar pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi petani dan pengusaha lokal, dengan mempertimbangkan opsi seperti pemberian subsidi, bantuan modal, atau menolak kuota impor.
"Kebijakan impor saat ini merugikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kami meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi lokal, misalnya melalui pemberian subsidi, bantuan modal, atau menolak kuota impor," ucapnya.
Kata Eben bahwa apabila Pemerintah dalam hal ini mengabaikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dirinya menyiapkan 30 advokat dari kantor Ginting & Associates Law Office untuk menguji ulang peraturan-peraturan yang sejenisnya yang mendukung kebijakan impor wortel melalui Mahkamah Agung.
Eben juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan pasar-pasar tradisional dan modern yang lebih menampung produk pertanian lokal. Dengan begitu, petani dan pengusaha akan memiliki akses yang lebih luas untuk memasarkan hasil panen mereka.
"Kami berharap pemerintah dapat mendengar suara kami dan mengambil tindakan nyata untuk melindungi petani dan pengusaha," tegas Eben.
"Petani dan pengusaha adalah pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional, oleh karena itu mereka harus mendapatkan perhatian yang serius," pungkasnya.
Bahwa besar harapan gerakan menolak impor adalah suatu langkah yang kongkrit guna membangun Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan apabila ada masyarakat Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang dirugikan terhadap kebijakan impor bukan hanya pada produk wortel atau misalnya produk-produk lain berupa tanaman dan sayuran.
"Kami siap selalu dan senantiasa membantu masyarakat Kabupaten Karo, Sumatera Utara guna memajukan Daerah," tambah Eben.
(JW/RZD)