Germak Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung, Laporkan Dugaan Pungli Perpanjang Masa Jabatan Kades

Germak Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung, Laporkan Dugaan Pungli Perpanjang Masa Jabatan Kades
Germak Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung, Laporkan Dugaan Pungli Perpanjang Masa Jabatan Kades (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Senin (29/7).

Kedatangan massa meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (pungli) Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa se-Tapanuli Tengah mencapai Rp 3,1 miliar.

Koordinator Aksi, Anang R Yamtel, dalam orasinya menyampaikan dugaan pungli itu dilakukan oknum Ketua Papdesu inisial HE diduga atas perintah/persetujuan oknum Penjabat (Pj) Bupati Tapteng. Tidak main-main, dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) itu dilakukan HE sebesar Rp 20 juta per Kepala Desa.

"Kejagung, usut tuntas kasus dugaan pungli kepada 159 Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar," tegasnya.

Lanjut Anang, "Tangkap dan periksa Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Tapteng yang diduga kongkalikong melakukan pungli."

Koordinator Lapangan, Nopri TN menyampaikan, kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar ini sistemik dan terencana. Pj. Bupati telah menyalahgunakan wewenang jabatannya diduga memerintahkan HE selaku oknum Ketua Papdesi untuk melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

"Kejagung jangan tutup mata, segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi, ‘Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana paling lama 9 tahun’,” sebut Nopri.

Mirisnya lagi, kata Nopri, hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan HE sebagai Bacalon Bupati Tapanuii Tengah pada 27 November 2024.

"Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati," ungkapnya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan Germak memasuki Kantor Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan laporan resmi.

Koordinator Nasional, Anang R Yamtel saat ditanyai awak media membenarkan Germak resmi melaporkan ke Kejagung.

"Ya, setelah melaksanakan unjuk rasa kami menyampaikan laporan resmi ke KPK, kami dari Kejagung juga secara resmi menghantarkan laporan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar," terang Anang dikonfirmasi Selasa (30/7).

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi