Wakil Kepala Kepolisian Tebingtinggi, Kompol Slamet Riyadi, memusnahkan barang bukti sabu. (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kepolisian Resor Tebingtinggi mengungkap penangkapan sabu pada minggu keempat Juni 2024 dengan 2 tempat kejadian, termasuk di Jalan Sei Belutu, Kampung Jati, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Dari dua lokasi ini, petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram. Dan berhasil mengamankan 3 pria dewasa berinisil PP (35), YS (40) dan KN (32) sebagai pelakunya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim dari Bid.Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan disaksikan oleh peserta yang hadir pada saat itu.
"Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu kedalam air mendidih dan membuang ke dalam saluran toilet," kata Wakil Kepala Kepolisian Tebingtinggi, Kompol Slamet Riyadi.
(CHA/CSP)