Dianggap Salah Kaprah, Penyitaan Lahan di Komplek Veteran Dapat Perlawanan dari Masyarakat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Penyitaan lahan veteran seluas 11,4 hektare yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, di Komplek Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan di Pasar IV, Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, mendapat perlawanan dari masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, Kamis (1/8).
Juru Sita PN Lubukpakam, Azhary Siregar mengatakan, penyitaan lahan ini berdasarkan gugatan dari pemohon yakni PT United Orta Berjaya dengan nomor perkara 242 tahun 2020.
"Di mana, kami (PN Lubukpakam) hanya melakukan pembacaan penyitaan dan belum meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut. Karena ini menjaga agar lahan tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain," katanya.
Warga yang tinggal di lahan tersebut keberatan, karena STM tidak mempunyai tanah, yang mempunyai tanah adalah masyarakat sementara masyarakat tidak termasuk dalam para pihak yang berperkara.
Mereka mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan karena STM bukan badan hukum dan tidak memiliki hak atas tanah, sementara mereka telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 80-an.
Kuasa hukum STM Melawan Hukum, Nashril Haq Lubis, S.H., mengatakan, STM bukan badan hukum dan tidak memiliki hak atas tanah. Ia mengkritik putusan tersebut karena sita dilakukan terhadap STM bukan masyarakat yang sebenarnya memiliki lahan tersebut.
"Maka kami bertentangan dengan putusan ini dan masyarakat harus melakukan perlawanan terhadap putusan ini karena mereka sama sekali tidak pernah digugat di dalam persidangan ini, tapi yang kita lihat pada hari ini yang disita adalah objek atau harta milik masyarakat, dan ini yang membuat kita agak bingung dengan putusan ini," ucapnya.
Dr. (c) Mikrot Siregar, S.H., MH, yang juga kuasa hukum STM Melawan Hukum, menyebutkan, masyarakat veteran dan purnawirawan telah memperjuangkan kemerdekaan dan diberikan tanah oleh negara melalui surat-surat keputusan yang sah. Ia menegaskan perlunya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat veteran tersebut.
"Mereka di sini buka sebagai penggarap, tanah ini diberikan kepada mereka dengan azas kepatutan diberikan negara berdasarkan surat-surat atau alas hak yang sah melalui surat keputusan gubernur, surat keputusan menteri, SK Tanah dari Camat Percut Seituan dan mereka bukan sebagai penggarap," tegasnya.
Kuasa Hukum dari masyarakat, Abdul Rahman Batubara, S.H., CPM., menegaskan, akan mengawal sita yang dilakukan PN Lubukpakam itu agar berjalan dengan lancar. “Yang mau kita pastikan adalah masyarakat yang mempunyai tanah bukan STM,” ujarnya.
"STM itu organisasi kegiatan sosial. Jadi ini namanya salah kaprah nanti kita akan melakukan upaya hukum melalui perlawanan dan ke depan tidak ada intimidasi di daerah ini itu yang harus kita pastikan," tambahnya.
Penyitaan lahan veteran ini telah memicu kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Salah satu masyarakat yang tinggal di lahan tersebut menyatakan tidak ada lahan milik STM di atas tanah mereka yang sekarang mereka tempati.
Mereka menegaskan bahwa mereka bukan penggarap melainkan masyarakat veteran yang telah diberikan tanah oleh negara.
"Kami bukan penggarap kami anak-anak veteran yang diberikan oleh negara berapa tanah ini dan kami memiliki alas hak yang benar dan PTP juga memberikan dan mengeluarkan SK bahwasanya tanah ini untuk veteran dari HGU-nya PTP," tandas Kolonel Purnawirawan Syamsi Harahap, masyarakat yang tinggal di lahan itu.
Perlawanan terhadap sita ini akan terus dilakukan oleh masyarakat. Kuasa hukum masyarakat juga mendesak agar keputusan ini dikaji ulang oleh Dewan Pengawas dan pihak terkait.
Mereka ingin memastikan bahwa masyarakat veteran dapat menikmati hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
(JW/RZD)