5 Terdakwa Kasus Antigen Bekas Disidangkan

5 Terdakwa Kasus Antigen Bekas Disidangkan
Sidang virtual 5 terdakwa kasus antigen bekas di PN Lubukpakam (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menyidangkan 5 terdakwa kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Sidang digelar secara virtual, Rabu (15/9).

Sidang beragendakan pemeriksaan perkara dipimpin majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi. 5 terdakwa berada di Lapas Lubukpakam.

Para terdakwa adalah mantan Manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM (45) warga Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kotamadya Lubuklinggau. Kemudian 4 terdakwa lainnya berinisal Re (21) warga Desa Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, Ma (41) warga Dusun II, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, SR (20) warga Dusun III, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De (20) warga Dusun III, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Dakwaan terhadap 5 terdakwa dibacakan secara terpisah (splitszing) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejati Sumut bersama JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy, Rahmaniar Tarigan, dan Laoly Simanjuntak, dihadiri seorang penasihat hukum terdakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun khusus kepada terdakwa PM selain melanggar UU tersebut, juga didakwa melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, tim Reskrimsus Polda Sumutmenggrebek layanan rapid test antigen yang dikelola Kimia Farma di Lantai II area Mezzanin Bandara Kualanamu, Selasa (27/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 5 petugas rapid test saat itu diamankan dari lokasi dan berbagai alat-alat kesehatan pemeriksaan rapid tes juga ikut diamankan petugas.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi