Persiapan Rencana Lelang Aset Pailit, BHP Medan Gelar FGD dengan Instansi Terkait

Persiapan Rencana Lelang Aset Pailit, BHP Medan Gelar FGD dengan Instansi Terkait
Para peserta FGD BHP Medan dan lainnya diabadikan (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menindaklanjuti kepailitan pada PT. Rata Makmur dengan rencana pelaksanaan lelang aset pailit, Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi-instansi terkait.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No: 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tanggal 10 April 2023, PT. RATA MAKMUR yang beralamat usaha di Kebun Sei Tampa, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, alamat kantor di Jalan riwijaya No. 68 A Kelurahan Petisah Hulu Kota Medan, telah diputuskan Pailit dengan segala akibat hukumnya serta mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan Medan selaku Kurator.

Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator akan melakukan pelelangan melalui KPKNL Medan terhadap aset pailit PT. RATA MAKMUR berupa Hak Guna Usaha (HGU) No. 2/Sei Tampa.

"FGD ini diselenggarakan agar tercapainya kesepahaman dan persamaan persepsi terhadap pelelangan aset pailit berupa lahan perkebunan HGU No. 2/Sei Tampa a.n. PT. RATA MAKMUR dan demi terciptanya kepastian hukum bagi calon pemenang lelang," ujar Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem.

Adapun sebanyak 9 instansi terkait hadir dalam FGD tersebut beberapa diantaranya yaitu Kanwil BPN Sumut, KPKNL Medan, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Dinas Perkebunan & Peternakan Sumut, Pemkab Langkat, Kantah Langkat, BPKHTL, hingga DPP MAPPI Sumut-Aceh.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem dan diskusi dipimpin oleh Dartimnov M.T. Harahap selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi