Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram, sejumlah handphone dan uang tunai disita (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Resor Langkat, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), yang berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (16/8) pukul 04.00 WIB.
Selain menyita barang bukti, Polisi juga turut menangkap tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir dari Antara, Minggu (18/8).
Kemudian, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang pada pukul 02.00 WIB. Ketika itu, kata Hadi, petugas menghentikan satu unit mobil dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus berisi sabu-sabu seberat 20 kg.
Setelah menyita barang bukti, petugas menangkap dua pelaku, AS dan MZ. Lalu ketika diinterogasi, keduanya mengaku disuruh membawa sabu-sabu itu dari Aceh menuju Medan oleh seorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF, di Jalan Kl Yos Sudarso, Kota Medan," kata dia.
Lanjut Hadi, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menuju lokasi rumah kontrakan RF.
“Ketika di lokasi, petugas menemukan ada seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Pihaknya menerangkan, terhadap para pelaku berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kg, satu unit mobil serta sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara dalam kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," kata Hadi Wahyudi.
(CSP)